Apa itu satpam dan bagaimana sejarahnya?
Satuan pengamanan (Satpam) merupakan profesi bagi seseorang yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat. Dikutip dari Historia, Terbentuknya satpam digagas oleh Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin yang merupakan seorang Kapolri dengan masa jabatan 1978-1982, yang kemudian dikenal sebagai "Bapak Satpam Indonesia."Kata “satuan pengamanan” sendiri dipilihnya sebagai terjemahan dari kata “security guards”, di mana kata “security” atau “sekuriti” masih sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menyebut satpam.
Secara resmi, definisi satpam dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Nomor 4 Tahun 2020), yang menyatakan bahwa:
“Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.”
Dikutip dari security.astacademy.or.id, satpam pertama kali digagas karena terbatasnya jumlah kepolisian di Indonesia, yang membuat polisi tidak dapat mengawasi semua aspek keamanan. Satpam dibentuk untuk bekerja sama dengan polisi dalam menjaga ketertiban dan mengatasi kejahatan terorganisir, seperti premanisme.
Baca juga: Mengenal Mesopotamia yang Dikenal Sebagai 'Tempat Lahirnya Peradaban' |
Satpam, yang dibina oleh kepolisian, berdiri sejak 30 Desember 1980 dan ditetapkan sebagai HUT Satpam. Saat itu, Awaloedin Djamin mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: SKEP/126/XII/1980 tentang pembinaan Satpam, mengingat menjadi satpam memerlukan pelatihan khusus untuk mengemban tanggung jawab besar yang diamanatkan.
Saat ini, dengan adanya Perpol No. 4 Tahun 2020 yang disebut landasan reformasi satpam, membuat profesi satpam mendapatkan pengakuan dari negara serta memiliki jenjang karier yang jelas berdasarkan masa kerja dan kompetensinya.
Tugas Pokok, Fungsi, dan Peran Satpam
Tugas pokok dan fungsi Satpam diatur dalam Pasal 6 Perkap Nomor 24 Tahun 2007, yang mencakup:- Tugas Pokok: Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja, mencakup pengamanan fisik, personel, informasi, dan teknis lainnya.
- Fungsi: Melindungi dan mengayomi lingkungan kerja dari gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib.
Tugas Anggota Satpam Berdasarkan Perpol Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 16 Ayat 2 Huruf a dan b menjelaskan tugas anggota Satpam, yaitu:
- Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya, yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnya.
- Melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.
Menurut Pasal 16 Ayat 3 Huruf a dan b Perpol Nomor 4 Tahun 2020, peran Satpam adalah:
- Pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan, dan/atau instansi/lembaga pemerintah dalam pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya.
- Mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan, serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/tempat kerjanya.
Tiga Tahapan Menjadi Anggota Satpam
Seseorang yang ingin menjadi anggota Satpam harus melalui tiga tahapan berikut:- Perekrutan
- Pelatihan
- Pengukuhan
- Pelatihan Satpam
Terdapat tiga tingkatan pelatihan Satpam:
- Pelatihan Gada Pratama: Keterampilan dasar untuk menjadi anggota Satpam.
- Pelatihan Gada Madya: Pengetahuan dan keterampilan manajerial untuk supervisor Satpam.
- Pelatihan Gada Utama: Pengetahuan dan keterampilan manajerial untuk manajer Satpam.
Anggota Satpam yang telah mendapatkan pengukuhan akan diberikan:
- Keputusan Kepangkatan Satpam
- KTA Satpam
- Buku Riwayat Anggota Satpam
- Pengukuhan dilakukan oleh Kapolri melalui Kakorbinmas Baharkam Polri atau Dirbinmas Polda, sesuai dengan tempat pelatihan anggota Satpam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id