“(Penetapan tersangka) berdasarkan alat butki yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Qohar mengatakan empat tersangka itu yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Mulyatsyah dan Sri langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ibrahim dijadikan tahanan kota karena sedang sakit.
“(Ibrahim) penahanan kota karena berdasarkan hasil riksa dokter karena gangguan jantung kronis,” ujar Qohar.
Penahanan berlaku selama 20 hari pertama. Sementara itu, Jurist Tan masih menjadi buronan.
Baca juga: Pembahasan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Dimulai dari Grup WA ‘Mas Menteri Core Team |
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama. Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News