Ilustrasi BRIN. DOK BRIN
Ilustrasi BRIN. DOK BRIN

Lembaga Riset Wajib Registrasi di Sistem SeBaRis BRIN, Ini Cara dan Manfaatnya

Renatha Swasty • 13 Mei 2025 21:04
Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus meningkatkan tata kelola riset nasional. Terkait itu, BRIN mewajibkan seluruh mitra dari perguruan tinggi dan lembaga riset di Indonesia melakukan registrasi awal melalui Sistem Informasi SeBaRis (Sistem Registrasi Lembaga Riset).
 
Registrasi ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan Klirens Etik dan fasilitas perizinan riset dari BRIN. Deputi Bidang Fasilitas Riset dan Inovasi (FRI) BRIN, Agus Haryono, menegaskan kewajiban registrasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
 
"Sebagai bagian dari ekosistem riset nasional, BRIN mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset lainnya untuk menciptakan sinergi riset yang lebih kuat," ujar Agus dikutip dari laman brin.go.id, Selasa, 13 Mei 2025.

Agus juga menyoroti saat ini sekitar 80 persen pendanaan riset di Indonesia masih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, kontribusi swasta masih tergolong rendah.
 
"Kita perlu mendorong partisipasi swasta lebih besar, seperti yang terjadi di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam," ujar dia.
 

Ketua Tim Otoritas Ilmiah BRIN, Leo Kamilus Julianto Rijadi, menjelaskan registrasi melalui SeBaRis wajib bagi seluruh lembaga riset berbadan hukum. Termasuk, yang berasal dari sektor industri, perguruan tinggi, LSM, dan lembaga independen.
 
Hal ini mengacu pada Pasal 82 UU Nomor 11 Tahun 2019. Pasal itu menyatakan hanya lembaga riset terdaftar yang berhak mendapatkan pembinaan dan insentif dari pemerintah.
 
"Registrasi ini penting sebagai basis data nasional untuk mengetahui potensi sumber daya manusia, kapasitas riset, dan kebutuhan pendanaan di bidang iptek dan inovasi," tutur Leo.
 
Lembaga riset akan memperoleh berbagai keuntungan, seperti fasilitas pendanaan, perizinan riset, dukungan tenaga ahli, akses ke e-katalog, insentif pajak (tax deduction), serta pengakuan otoritas ilmiah. Untuk mendaftar, lembaga riset dapat mengakses laman sebaris.brin.go.id.
 
Selanjutnya, membuat akun melalui SSO BRIN, melakukan verifikasi, lalu melengkapi data institusi dan kegiatan riset yang sedang atau akan dijalankan.
 
"BRIN menargetkan sistem ini dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas riset nasional dalam mendukung visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045," ujar Leo.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan