Hasil TKA akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Satuan pendidikan dapat mengakses hasil TKA dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) untuk selanjutnya melakukan verifikasi data peserta didik sebelum diterbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
“Pada 26 Mei, hasil TKA diakses oleh satuan pendidikan dalam bentuk DKHTKA untuk dilakukan verifikasi. Setelah proses tersebut, hasil akan disampaikan kepada peserta didik,” kata Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.
Hasil TKA akan disampaikan melalui satuan pendidikan sebagai bagian dari proses verifikasi data. Kemendikdasmen bekerja sama dengan dinas pendidikan daerah menyediakan akses hasil TKA secara host to host yang disesuaikan dengan lini masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di masing-masing daerah.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyebut
hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk memahami kemampuan anak sehingga pendampingan belajar dan arah pendidikan menjadi lebih tepat. Bagi guru, hasil ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi kompetensi siswa dan menyusun strategi pembelajaran yang lebih efektif, termasuk pembelajaran terdiferensiasi,” tutur Toni.
Di tingkat satuan pendidikan, hasil TKA digunakan untuk memetakan capaian siswa dan merancang program peningkatan kualitas pembelajaran. Sementara itu, dinas pendidikan dapat memanfaatkannya untuk melihat peta kualitas antar sekolah serta menyusun kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran, termasuk penguatan kapasitas guru.
"Kami berkomitmen apa pun hasil yang diperoleh akan menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pembelajaran melalui kebijakan yang mengarah pada pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Toni.
Tingkat partisipasi peserta TKA jenjang SD/MI sederajat Tahun 2026 mencapai 98,51 persen. Tingginya tingkat kehadiran peserta menunjukkan kesiapan yang baik dari satuan pendidikan maupun peserta didik sejak hari pertama pelaksanaan.
Meski begitu, masih ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan TKA. Tercatat, ada 69 pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah mengunggah foto TKA di Facebook sebanyak 22 kasus, mengunggah foto di Threads sebanyak 19 kasus, live TikTok 2 kasus, live YouTube 9 kasus, mengunggah video TikTok 3 kasus, serta mengunggah video di YouTube 5 kasus.
Temuan tersebut menjadi evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan TKA ke depan. Toni menegaskan berbagai langkah tindak lanjut telah dilakukan secara cepat dan berjenjang.
“Tindak lanjut temuan TKA, beberapa dinas telah memberikan teguran tertulis, melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman, serta pihak yang bersangkutan menghapus konten media sosial yang melanggar," kata Toni.
Pihaknya juga melakukan flagging melalui sistem. Sehingga, pengawas, penyelia, maupun proktor yang terbukti melakukan pelanggaran tidak direkomendasikan kembali pada penyelenggaraan TKA berikutnya.
Sejumlah kendala eksternal juga terjadi saat pelaksanaan TKA, seperti pemadaman listrik dan bencana alam di beberapa wilayah. Namun kondisi tersebut dapat diantisipasi melalui pelaksanaan ujian susulan sehingga tidak mengganggu keseluruhan proses TKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News