Kepala BKPDM Toni Toharudin. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Kepala BKPDM Toni Toharudin. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Nilai TKA Bisa Langsung Dipakai Untuk SPMB 2026, Tapi...

Ilham Pratama Putra • 30 April 2026 17:35
Ringkasnya gini..
  • Hasil TKA dapat digunakan dalam SPMB 2026 jalur prestasi
  • Pemanfaatan hasil TKA untuk SPMB 2026 tidak bersifat mutlak
  • Pemanfaatan hasil TKA untuk SPMB 2026 diserahkan kepada Pemda
Jakarta: Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi salah satu instrumen dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Khususnya SPMB pada jalur prestasi di jenjang SMP dan SMA. 
 
Namun, pemerintah menegaskan penggunaan nilai TKA bersifat opsional. Pemanfaatan TKA dalam SPMB 2026 bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
 
“Di regulasi kami, hasil TKA itu dapat digunakan untuk kepentingan jalur seleksi, artinya tidak wajib dan tergantung pemerintah daerah,” ujar Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin di Tangerang, Kamis 30 April 2026. 
 
Baca juga: Syarat SPMB 2026 Resmi Berlaku, Lengkap dengan Mekanisme Pendaftaran

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan skema seleksi yang paling sesuai dengan kondisi wilayahnya. Hal tersebut sekaligus membuka ruang inovasi dalam sistem penerimaan murid baru tanpa menghilangkan otonomi daerah.

“Artinya tergantung kepada pemerintah daerah yang menggunakan hasil TKA ini untuk SPMB jalur prestasi,” jelas Toni.
 
Secara regulasi, jalur prestasi tetap memiliki kuota minimal penerimaan dalam sistem penerimaan murid baru yang harus dipenuhi oleh sekolah. Kuota ini menjadi ruang utama bagi pemanfaatan nilai TKA sebagai indikator capaian akademik siswa.
 
“Untuk jalur prestasi ini paling sedikit 25% untuk SMP dan 30% untuk SMA dari daya tampung satuan pendidikan,” kata dia.
 
Kemendikdasmen juga telah mengatur bahwa prestasi akademik dapat bersumber dari hasil TKA sebagai bagian dari seleksi. Hal ini mempertegas posisi TKA sebagai salah satu alat ukur yang sah dalam sistem pendidikan nasional.
 
Baca juga: 
 

“Prestasi akademik dapat menggunakan hasil tes kemampuan akademik untuk seleksi penerimaan murid baru,” tegas dia.
 
Meski demikian, implementasi teknis penggunaan nilai TKA dalam SPMB akan dijelaskan lebih lanjut. Pihaknya berencana memberikan penjelasan komprehensif agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
 
“Nanti akan ada taklimat media khusus terkait SPMB agar lebih jelas pemerintah daerah mana yang menggunakan hasil TKA ini,” kata Toni.
 
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa sistem TKA tidak akan merugikan siswa. Termasuk dalam konteks pemanfaatan nilainya untuk seleksi. 
 
Prinsip keadilan tetap menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan pendidikan. “Prinsip kami adalah tidak merugikan satu individu murid pun,” tegas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati.
 
Penyelenggaraan TKA sendiri masih menyisakan sejumlah evaluasi, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di sekolah. Namun, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penyempurnaan sistem.
 
Selain itu, kemampuan teknis penyelenggara di tingkat sekolah juga menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan TKA. Pemerintah berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM untuk mendukung implementasi yang lebih baik.
 
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, Kemendikdasmen berharap TKA dapat menjadi instrumen yang kredibel dalam mengukur kemampuan akademik siswa. Sekaligus, hasilnya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses seleksi pendidikan.
 
“Jadi bukan kita itu anti dengan data, justru data ini (TKA) akan memberikan banyak insight untuk perbaikan pendidikan,” pungkas Toni. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan