Lantas, bagaimana jika seorang perempuan muslimah memiliki ayah yang beragama non-muslim? Siapa yang berhak menjadi wali nikahnya? Yuk simak penjelasan lengkapnya dilansir dari akun Instagram @bimaislam.
Dalam konteks tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur ketentuan wali nikah secara jelas. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib ada dalam akad pernikahan perempuan Muslimah. Tanpa wali yang sah, pernikahan dianggap tidak memenuhi syarat keabsahan menurut hukum Islam.
Keberadaan wali nikah yang memenuhi syarat sangat penting untuk menjamin keabsahan pernikahan. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi perempuan muslimah agar pernikahannya sah dan diakui secara agama maupun negara.
Nah, sebenarnya siapa yang berhak menjadi wali nikah dan bagaimana urutannya? Berikut syaratnya:
Syarat Wali Nikah
Dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi wali nikah. Syarat-syarat tersebut mencakup beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, laki-laki, merdeka, dan adil.Urutan Wali Nikah
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, urutan wali nikah adalah sebagai berikut:- Ayah kandung
- Kakek (ayah dari ayah)
- Buyut (ayah dari kakek)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman sekandung (saudara laki-laki ayah)
- Paman sebapak
- Anak paman sekandung
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sekandung
- Cucu paman sebapak
- Paman dari pihak kakek sekandung
- Paman dari pihak kakek sebapak
- Anak paman dari pihak kakek sekandung
- Anak paman dari pihak kakek sebapak
Menurut penjelasan Imam An-Nawawi, jika wali terdekat tidak memenuhi syarat, misalnya ayahnya beragama non-muslim, maka hak kewalian berpindah ke wali berikutnya sesuai urutan yang disebut wali ab'ad.
Jadi, perempuan muslimah yang ayahnya non-muslim tidak kehilangan haknya untuk menikah. Wali berpindah kepada saudara laki-laki, kakek, paman, atau kerabat laki-laki muslim lainnya sesuai urutan.
Hadis tentang pentingnya wali nikah
Dalam Islam, keberadaan wali nikah sangat penting. Apabila tidak ada wali, maka akad nikah dianggap tidak sah. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Jika tidak ada keduanya, maka nikahnya batal." (HR. Ibnu Hibban)Konsultasi ke KUA
Bagi Sobat Medcom yang menghadapi situasi ayah non-muslim dan ingin menikah, dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. KUA akan membantu proses pengurusan wali nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan urutan yang telah ditetapkan.Itulah penjelasan terkait wali nikah bagi perempuan muslimah yang ayahnya non-Muslim, mulai dari syarat hingga urutannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News