Jakarta: Rasulullah SAW menganjurkan ibadah menikah bagi umatnya yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Menikah adalah ibadah yang sakral, karena bukan hanya menyatukan dua insan namun terdapat rukun dan syarat sah yang harus dilakukan.
Rukun adalah sebuah ketetapan pokok dari sebuah perbuatan, yang jika tidak dikerjakan maka amalan tersebut tidak sah. Rukun menikah adalah bagian dari proses pernikahan yang harus diikuti agar pernikahan tersebut menjadi sah di mata agama.
Pasangan muslim yang akan menikah, hendaknya mengetahui rukun menikah. Terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama agar suatu pernikahan dianggap sah menurut agama islam, yaitu:
1. Ada Calon Mempelai Pria
Rukun nikah yang pertama adalah adanya calon mempelai pria, pria yang tidak terhalang secara syariat untuk menikah, seperti:
-
Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
-
Tidak dalam keadaan terpaksa
Calon mempelai pria bukan mahrom dari calon mempelai wanita, seperti hubungan dalam garis keturunan, pernikahan atau persusuan.
?Baca: Menteri PUPR Jadi Saksi Pernikahan Kaesang-Erina, Netizen: Pak Bas Alih Profesi Lagi |
2. Ada Calon Mempelai Wanita
Rukun pernikahan yang kedua adalah ada calon mempelai wanita, calon pengantin wanita yang tidak terhalang oleh syariat untuk menikah, seperti:
-
Tidak sedang melakukan ibadah haji
-
Tidak berada dalam paksaan
-
Calon pengantin wanita bukan mahrom dari calon pengantin pria, seperti hubungan dalam garis keturunan, pernikahan atau persusuan.
-
Tidak sedang dalam kondisi terlarang untuk menikah, seperti wanita yang masih bersuami atau wanita yang masih dalam masa iddah.
3. Wali Nikah Calon Mempelai Wanita
Adanya wali nikah dari pihak calon mempelai wanita merupakan rukun nikah yang ketiga.Dalam islam, wali nikah ada dua macam, yakni Wali Nasab dan Wali Hakim.
-
Wali Nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai wanita yang memiliki hubungan darah dari pihak ayah sesuai dengan hukum islam yang berlaku, seperti Ayah Kandung, Kakek, Saudara Laki-Laki, Paman dan seterusnya, yang memenuhi syarat hukum islam untuk menjadi wali nikah seperti Muslim, Aqil dan Baligh.
-
Wali Hakim adalah wali nikah yang diberi hak dan kewenangan oleh Kementrian Agama untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya atau enggan menjadi wali nikah.
4. Saksi Pernikahan
Rukun nikah yang wajib dipenuhi selanjutnya ialah adanya dua orang pria yang bertindak sebagai saksi. Tidak akan sah suatu pernikahan bila tidak ada saksi.
Dalam islam, agar memenuhi syarat menjadi saksi pernikahan, seorang pria wajib beragam islam, baligh, tidak terganggu ingatannya, serta memiliki kemampuan mendengar dan melihat dengan baik.
5. Ijab dan Qabul
Rukun nikah yang kelima adalah adanya ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan dari wali nikah calon pengantin wanita kepada calon pengantin pria atas kerelaannya menyerahkan mempelai wanita sebagai istrinya.
Sedangkan Qabul adalah pernyataan dari dari calon pengantin pria atas kerelaannya menerima calon mempelai wanita sebagai istri.
Saat mempelai pria mengucapkan kalimat "Saya terima nikah", maka dua insan telah sah menjadi sepasang suami-istri.
Baca: Merencanakan Pernikahan dan Bulan Madu yang Tak Terlupakan |
Demikian macam-macam rukun nikah dalam islam yang wajib diketahui setiap pasangan yang ingin menikah.
(TAMARA PRAMESTI ADHA CAHYANI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)