"Bukan ganti nama tapi menggabung. Dulu ada Bidikmisi, ada PPA (Peningkatan Prestasi Akademik), kita hilangkan dan ganti baru jadi KIP Kuliah," kata Nasir, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Baca: KIP Kuliah Tutupi Keterbatasan Bidikmisi
Nasir mengatakan, siswa SMA/SMK yang memiliki KIP akan dibiayai, asalkan status yang bersangkutan telah diterima di perguruan tinggi. Tinggal melaporkan bahwa memiliki KIP.
"Bukan punya KIP bisa langsung kuliah. Kalau dia diterima di kuliah, baru akan kita biayai. Berlaku bagi yang diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta)," jelas Nasir.
Nantinya kuota yang disediakan akan bertambah. Menjadi 400.000 mahasiswa yang tidak mampu. "Kemarin sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas), lebih besar dari itu. Dari 130 ribu penerima di tahun 2019 akan menjadi 400 ribu penerima beasiswa di 2020," kata Nasir.
Baca: Mendikbud Tunggu Landasan Hukum 'KIP Kuliah'
Nasir juga mengatakan, pemerintah telah menambah anggaran sebesar Rp2,6 Triliun, guna memperluas program beasiswa pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah. Sementara untuk model pemberian akan disamakan dengan skema Bidikmisi.
"Saya usulkan sama. tapi mudah-mudahan sama. nanti saya laporkan ke Menko PMK ( Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News