Sejumlah pelajar di Banyumas, Jateng memperlihatkan KIP dan mencairkan dananya untuk keperluan pendidikan mereka. MI/Lilik Dharmawan.
Sejumlah pelajar di Banyumas, Jateng memperlihatkan KIP dan mencairkan dananya untuk keperluan pendidikan mereka. MI/Lilik Dharmawan.

Gagasan Presiden Disambut Positif

Mendikbud Tunggu Landasan Hukum 'KIP Kuliah'

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Februari 2019 17:00
Jakarta:  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menunggu landasan hukum untuk menindaklanjuti wacana Presiden Joko Widodo yang akan memperluas Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke jenjang pendidikan tinggi.  
 
"Kan baru disampaikan dalam pidato kemarin, akan kita tindak lanjuti.  Kalau sudah ada landasan hukum, aturan yang bisa digunakan," kata Muhadjir usai meresmikan Pusat Asesmen Kemendikbud, di Jakarta, Selasa, 29 Februari 2019. 
 
Pada prinsipnya, Muhadjir menyambut positif gagasan Presiden tentang KIP Perguruan Tinggi atau disebut KIP Kuliah.  Sebab dengan meluasnya layanan hingga KIP Kuliah akan menjamin anak yang tidak mampu tapi potensial secara akademik, kualitas untuk melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.

"Itu gagasan yang bagus, mereka harus diberi jalan selebar-lebarnya untuk meniti karir setinggi-tingginya. Saya kira itu bentuk keberpihakan kepada mereka yang belum beruntung secara struktur maupun budaya," tegas Muhadjir.
 
Baca:  Jokowi Janjikan 'KIP Kuliah' Jika Terpilih Lagi
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai program perluasan bagi KIP yang telah diterapkan selama ini akan sangat besar jumlahnya.
 
"Jumlahnya akan sangat besar, anggarannya kita siapkan besar," kata Presiden Jokowi setelah acara Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ekspansi 1x660 MW yang terletak di Desa Karangkandri, Slarang dan Manganti, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 25 Februari 2019.
 
Ia menambahkan, selama ini KIP yang diberikan selama masa pemerintahannya baru mencakup SD, SMP, SMA/SMK. Jika ia terpilih kembali, ia berjanji akan memperluas KIP hingga ke jenjang
perguruan tinggi berupa KIP Kuliah. 
 
Program pendidikan gratis di empat tahun masa pemerintahan Jokowi-JK sudah berjalan optimal. Tak kurang dari 20 juta siswa kurang mampu secara ekonomi, saat ini sudah menerima KIP.
 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pasal 2 menerangkan bahwa PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan