Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek, Kiki Yuliati juga menjelaskan, selama masa pandemi pembelajaran di perguruan tinggi dilakukan dengan dua metode, yakni pembelajaran jarak jauh sepenuhnya dan PTM terbatas yang digabungkan dengan pembelajaran jarak jauh. Terkait pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi ini, Ditjen Diktiristek telah melaksanakan monitoring dan evaluasi ke berbagai perguruan tinggi pada semester ganjil tahun 2021/2022 lalu.
Selain itu, survei kesiapan pelaksanaan PTM terbatas juga sudah dilaksanakan oleh Ditjen Diktiristek bersama dengan Kementerian Kesehatan. Kiki menambahkan, penetapan level PPKM di daerah masing-masing memberikan dampak terhadap pembelajaran di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa pembukaan perguruan tinggi harus diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi menjadi prioritas utama dan menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
"Pada saat melakukan monitoring ke perguruan tinggi, kami memantau bagaimana persiapan PTM terbatas untuk menemukan dan mengidentifikasi pola-pola best practices yang dapat diadaptasi oleh perguruan tinggi lain,” terang Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News