Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran secara daring pada beberapa perguruan tinggi maka terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan. Penyesuaian berdasarkan kepada level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80 persen dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Sementara untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50 persen, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (
hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari. Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen PTM dapat dilakukan secara bergantian.
Jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya empat jam/pertemuan/hari. Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40 persen, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (
hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal empat jam/pertemuan/hari.
Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40 persen, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Sebagai persiapan pelaksanaan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan membentuk satuan tugas Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Selain itu juga menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, dan surat dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM/daring.
Saat pelaksanaan kegiatan pembelajaran, perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika agar dapat melaksanakan pembelajaran dari dalam dan luar kampus setiap saat. Juga memastikan pembelajaran dilakukan dalam atmosfer pembelajaran yang sehat, aman, dan nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk itu, Ditjen Diktiristek mendorong pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai moda pembelajaran reguler di perguruan tinggi sehingga baik pembelajaran tatap muka, pembelajaran
blended/bauran, ataupun pembelajaran daring dapat berjalan dengan maksimal," imbuh Nizam.