Ada dugaan mereka dipaksa melepas hijab untuk bertugas sebagai Paskibraka. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menegaskan tidak ada pemaksaan melepas hijab kepada Paskibraka putri.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menyebut penampilan Paskibraka putri yang terlihat tidak mengenakan hijab saat Pengukuhan Paskibraka 2024 pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara dilakukan sukarela. Hal itu menyusul persyaratan sejak awal pendaftaran.
"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian.
Dia menyebut mereka melepas hijab hanya saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Anggota Paskibraka putri dipersilakan menggunakan hijab di luar kegiatan itu.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," kata Yudian.
Yudian menuturkan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bineka Tunggal Ika. BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” papar dia.
Saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Berikut persyaratan calon Paskibraka dalam hal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka:
Tata pakaian Paskibraka
1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih
3. Kelengkapan seragam dan atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
- Setangan leher merah putih
- Sarung tangan warna putih
- Kaos kaki warna putih
- Sepatu pantofel warna hitam
- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
- Peci
- Pin Garuda Pancasila
- Lambang korps Paskibraka
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
- Nama dan lambang daera
- Papan nama
- Epolet
Kebersihan badan
- Kerapian dan kebersihan pakaian
- Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang
- Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
- Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
- Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Baca juga: Dugaan Paskibraka 2024 Dilarang Pakai Hijab, LBH Pengacara Jalanan: Langgar Hukum dan HAM! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News