Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024. DOK BPMI Setpres
Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024. DOK BPMI Setpres

Dugaan Paskibraka 2024 Dilarang Pakai Hijab, LBH Pengacara Jalanan: Langgar Hukum dan HAM!

Ilham Pratama Putra • 14 Agustus 2024 16:31
Jakarta: Media sosial tengah diramaikan sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 dilarang memakai hijab. Sejumlah pelajar putri yang sehari-hari memakai hijab terlihat tidak menggunakan penutup kepala saat pengukuhan anggota Paskibraka pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).  
 
Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Jalanan berpendapat permintaan melepas hijab tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2). Beleid itu menyebutkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan  kepercayaannya itu.
 
"Bahwa Indonesia dalam Sila Ke-1, Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga pemerintah wajib memastikan sila tersebut diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Jalanan dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu 14 Agustus 2024.

Adanya dugaan permintaan pelepasan hijab ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal itu berbunyi, Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
 
LBH Pengacara Jalanan menuturkan dalam aturan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana dimaksud Pasal 18 ICCPR mengatur Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
 
Hak ini mencakup kebebasan menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya.
 
"Bahwa pelarangan pemakaian hijab tersebut justru sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila, dan HAM, anti kebhinekaan, serta memaksakan penyamarataan tak peduli jika sampai harus melanggar keyakinan atau agama yang dianut oleh seseorang, mirip dengan apa yang dipraktikan oleh negara-negara komunis pada masa lalu maupun pemerintahan Islamophobic Prancis yang melarang atlet-atletnya yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 dari memakai hijab," tegas LBH Pengacara Jalanan.
 
Pelarangan hijab pada anggota Paskibraka putri juga merupakan suatu bentuk Islamophobia serta sebagai bentuk diskriminasi seseorang berdasarkan keyakinannya. Hal ini sebetulnya sedang dilawan bersama-sama oleh berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh dunia.
 
"Justru anehnya malah terjadi di Indonesia. Hal ini tentu menjadi preseden buruk yang menyakiti perasaan umat Islam, baik Indonesia maupun di seluruh dunia," tulis keterangan itu.
 
LBH Pengacara Jalanan mengecam keras pelarangan hijab pada Paskibraka Putri 2024. Apalagi kegiatan pelajar tersebut akan secara langsung ditayangkan televisi nasional maupun internasional pada upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN).
 
"Kami juga menyerukan kepada Rakyat Indonesia untuk ikut serta mengecam atas adanya pelarangan pemakaian hijab Paskibraka putri dan senantiasa mengawasi, memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," tegas LBH Pengacara Jalanan.
 
Baca juga: Mengenal Maulia Permata Putri, Gadis Minang Pembawa Baki Bendera Merah Putih 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan