Terus bertambahnya jumlah PTNBH di Tanah Air memunculkan keresahan dari masyarakat.
Terlebih lagi, sebelumny Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menargetkan semua PTN menjadi PTNBH pada 2024.
Sebab dengan otonomi yang dimiliki PTNBH, maka perguruan tinggi diharapkan akan mempunyai kemandirian baik akademis maupun non akademis. Keresahan ini juga sempat disuarakan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) beberapa waktu lalu.
JPPI menilai anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp665 triliun di APBN 2024 itu sangat leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Namun hal itu akan sia-sia jika kebijakan pemerintah masih pro pada komersialisasi dan lliberalisasi pendidikan tinggi yang diwujudkan dalam kebijakan PTNBH.
Baca juga: JPPI Desak Pemerintah Kembalikan PTNBH Jadi PTN, Ini Alasannya |
Menurut JPPI, besaran anggaran APBN untuk pendidikan, tidak memengaruhi mahalnya UKT. Karena pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk menyubsidi PTNBH.
Kondisi ini kemudian memunculkan anggapan, PTN-PTN yang telah menyandang status sebagai PTNBH semakin sulit dijangkau masyarakat kebanyakan dari sisi pembiayaan. Terlebih lagi dengan keleluasan membuka Jalur Mandiri sebesar maksimal 50 persen dari total kuota mahasiswa baru tiap tahunnya yang dianggap menjadi jalur bagi PTNBH untuk membebankan UKT yang lebih tinggi kepada mahasiswa.
Meluruskan Salah Tafsir
"Ini ada pemahaman yang mungkin kurang pas. Diluruskan di sini. Jadi yang disebut kemandirian (PTNBH) bukan kemandirian dari fiskal. Sama sekali tidak ada pemikiran mengenai kemandirian dalam bidang pembiayaan. Tetap negara itu mendanai perguruan tinggi negeri (PTNBH)," tegas Satryo dalam wawancara khusus dengan Medcom.id. dikutip Senin, 9 Desember 2024.Satryo menjelaskan, otonomi yang diberikan kepada PTNBH itu seharusnya bermakna ada kemandirian dalam tata kelola untuk penggunaan dana. "Penggunaan loh, bukan (kemandirian) mencari dana. Penggunaan dana, mereka punya kemandirian tata kelola akademik, mereka punya kemandirian buka prodi mau nutup prodi, sangat tinggi kewenangannya," tandas Satryo.
Diakuinya, Kemendiktisaintek ke depan masih harus terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk meluruskan adanya pemahaman yang mungkin belum tepat dari pihak Kemenkeu.
"Mengesankan kalau mandiri itu bisa cari uang sendiri. Itu salah, tidak boleh, karena ini kampus negara. Jadi yang saya katakan dari awal itu kalau dia diberi kemandirian dari sini, di sisi hukum artinya dia bisa menata kelola dirinya. Manajemennya, pembuatan kebijakan, keputusan, silakan juga dalam hal penggunaan keuangan. Negara kasih jumlah tertentu, tapi silakan dikelola dengan maksimal itu dengan kemandirian yang kita berikan," bebernya
Sedangkan jika ada PTNBH yang ingin mencari tambahan pemasukan pun tidak masalah, dengan catatan tidak membebankannya kepada mahasiswa. "Kalau mereka mau cari tambahan, enggak ada masalah, tapi tidak dengan membebani keuangan kuliah. Bisa cari tambahan dari misalnya riset, kerja sama dengan masyarakat atau bersama dengan perusahaan atau apa itu, untuk mendatangkan pendapatan lewat ekspertis dari dosen-dosen," tegasnya.
Ia kembali menegaskan, PTNBH tidak boleh mencari tambahan dengan menaikkan uang kuliah mahasiswa ataupun mencari uang dengan membuka kuota penerimaan mahasiswa baru yang terlalu berlebihan.
"Yang tidak boleh adalah mencari tambahan dari menaikkan uang kuliah, ataupun mencari uang dari menambah mahasiswa yang terlalu banyak. Itu tidak boleh, karena kita lihat sekarang kampus-kampus itu mencari uang, karena tidak bisa menaikkan uang kuliah, orangnya dibanyakin. Kasihan nasib PTS," ujar Satryo.
Namun Satryo memastikan, Kemendiktisaintek telah memiliki formula baru untuk mencari titik keseimbangan dalam pembiayaan kuliah di PTN maupun PTNBH. "Sebenarnya kita sudah carikan, sudah ada formulanya, tinggal kita sepakati bersama, antara Kemenkeu. kementerian kami, dengan para rektor, bahwasanya PTNBH itu kemandiriannya tata kelola bukan (kemandirian) mencari uang. Negara tetap bayar sesuai kewajibannya. Tambahan untuk mereka yang cari revenue silakan, tapi tidak dengan menaikkan uang kuliah, atau menambah mahasiswa yang berlebihan," ujarnya.
Baca juga: Eksklusif! Mendiktisaintek Bicara Mahalnya UKT, Beasiswa LPDP hingga Integritas Kampus |
Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, PTNBH merupakan amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai Undang Undang tersebut maka otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) atau dengan membentuk PTN Badan Hukum (PTNBH).
Berkaitan dengan otonomi pengelolaan keuangan, PTN dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu PTN yang merupakan Satuan Kerja, PTN Satuan kerja BLU dan PTN Badan Hukum (PTNBH). Ketiga jenis PTN tersebut mempunyai perbedaan yang mendasar dalam pengelolaan keuangannya. PTN dengan status satuan kerja tidak mempunyai otonomi dalam keuangan. Sumber pendanaan dan pembiayaan PTN bersumber dari APBN, termasuk SPP mahasiswa juga masuk ke kas negara.
Untuk PTN yang berbentuk BLU mempunyai otonomi dalam pengelolaan keuangan, khususnya keuangan yang berasal dari PNBP. Untuk PTNBH diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan yang lebih luas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2015 Jo. PP nomor 8 tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, sumber pendanaan PTNBH berasal dari 2 sumber yaitu APBN dan selain APBN.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut PTNBH diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggali sumber pendanaan selain dari APBN. Salah satu potensi pendapatan yang dimiliki oleh PTNBH selain dari APBN adalah pemanfaatan aset.
?Aset PTNBH terbagi menjadi 2, yaitu aset tetap (tanah) dan aset selain tanah. Aset tanah yang perolehannya dari dana APBN merupakan Barang Milik Negara (BMN), sedangkan aset tanah yang diperoleh dari hasil usaha PTNBH dan aset selain tanah merupakan aset PTNBH dan merupakan kekayaan PTNBH.
Daftar 24 PTNBH di Indonesia:
- Universitas Andalas (Unand)
- Universitas Syiah Kuala (USK)
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Institut Pertanian Bogor (IPB) University
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Malang (UM)
- Universitas Negeri Padang (UNP)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- Universitas Terbuka
- Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
- Universitas Sriwijaya (Unsri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id