KJP. DOK Pemprov DKI
KJP. DOK Pemprov DKI

Verifikasi Penerima Lanjutan KJP Plus Tahap I 2026 Dibuka, Simak Cara dan Jadwalnya

Renatha Swasty • 27 Januari 2026 12:09
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka verifikasi penerima lanjutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Verifikasi dibuka untuk penerima lanjutan (eksisting) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026.
 
Verifikasi ini ditujukan untuk penerima lanjutan (eksisting) yang sudah terdaftar. Tujuannya untuk memastikan bantuan diterima oleh siswa yang masih aktif bersekolah.
 
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme verifikasi, yuk kenalan dulu dengan program KJP Plus. Berikut penjelasannya.

KJP Plus

Dikutip dari laman KJP Jakarta, Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program strategis yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Program ini memiliki berbagai manfaat positif. Di antaranya, meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, guna mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
 
Selain itu, KJP Plus juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta mendorong siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di berbagai satuan pendidikan formal maupun nonformal seperti SKB, PKBM, atau LKP.
 
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Kriteria peserta didik tidak mampu

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
 
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler. Kriteria yang harus dipenuhi yakni:
  1. Tidak merokok dan tidak mengonsumsi narkoba
  2. Orang tua tidak memiliki penghasilan memadai
  3. Menggunakan angkutan umum
  4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam rendah
  5. Daya beli untuk buku, tas dan alat tulis rendah
  6. Daya beli untuk konsumsi makan rendah
  7. Pemanfaatan internet rendah
  8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya

Jadwal verifikasi penerima lanjutan KJP Plus Tahap I Tahun 2026

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @upt.p4op, berikut jadwal dan timeline verifikasi penerima lanjutan KJP Plus Tahap I Tahun 2026:
  1. Orang Tua/Wali Murid Penerima Eksisting Menyiapkan Berkas Persyaratan: 22-23 Januari 2026
  2. Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah: 26 Januari-6 Februari 2026
  3. Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-18 Februari 2026
  4. Penetapan Penerima Melalui Kepgub: 19 Februari-5 Maret 2026

Tata cara pemberkasan penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026

Untuk mekanisme verifikasi, orang tua atau wali murid datang ke sekolah pada saat verifikasi penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Kemudian, orang tua atau wali murid membawa dokumen persyaratan verifikasi penerima eksisting KJP Plus, yang meliputi:
  1. Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua/wali murid

Besaran dana KJP Plus

Besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikannya. Bantuan ini terdiri atas dana personal bulanan dan alokasi tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus untuk siswa yang terdaftar di sekolah swasta.
 
Berikut rincian besaran dana yang diberikan untuk KJP Plus:

Besaran Dana KJP Tahun 2026

Dana KJP Sekolah Negeri

Besaran bantuan per bulan untuk siswa sekolah negeri adalah:
  1. SD: Rp250.000
  2. SMP: Rp300.000
  3. SMA: Rp420.000
  4. SMK: Rp450.000
  5. PKBM: Rp300.000

Dana KJP Sekolah Swasta

Untuk siswa sekolah swasta, besaran KJP adalah:
  1. SD: Rp130.000
  2. SMP: Rp170.000
  3. SMA: Rp290.000
  4. SMK: Rp240.000
  5. PKBM: Rp130.000
Nominal ini dapat digunakan sesuai ketentuan penggunaan dana KJP yang berlaku.
 
Nah, itulah informasi seputar verifikasi penerima lanjutan KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan