Ketentuan mengenai persyaratan pecah KK ini diatur oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Banyak warga masih bingung dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat mengajukan pecah KK, baik karena menikah maupun bercerai. Padahal, jika syarat sudah lengkap, proses penerbitan KK baru bisa berjalan relatif cepat.
Cara pengajuannya kini semakin mudah karena tersedia dua opsi, yaitu datang langsung ke kantor Dukcapil atau mengurusnya secara daring. Berikut penjelasan lengkap mengenai pecah KK, syarat, hingga cara pengajuannya.
Apa Itu Pecah KK?
Pecah KK adalah proses memisahkan diri dari KK lama untuk membentuk KK baru, baik karena menikah maupun bercerai. Selain itu, pecah KK juga bisa dilakukan saat kepala keluarga meninggal dunia atau ketika seseorang ingin memiliki KK sendiri meski masih tinggal di alamat yang sama.Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili tanpa perlu surat pengantar RT maupun RW. Pecah KK penting dilakukan agar warga tidak kesulitan saat mengurus perbankan, pendidikan anak, bantuan sosial, atau administrasi pemilu.
Syarat Pecah KK Karena Menikah
Berikut dokumen yang wajib disiapkan bagi pasangan yang ingin mengajukan pecah KK setelah menikah:- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat, jika buku nikah/akta perkawinan tidak dapat dilampirkan
- Mengisi formulir F-1.02
- Saksi tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir
Syarat Pecah KK Karena Bercerai
Sementara itu, berikut dokumen yang harus dilengkapi bagi yang mengajukan pecah KK karena perceraian:
- Fotokopi kutipan akta perceraian
- SPTJM perceraian belum tercatat, jika akta perceraian tidak dapat dilampirkan
- Mengisi formulir F-1.02
- Kesepakatan mengenai anak ikut siapa (anak di bawah umur biasanya ikut ibu, anak dewasa sesuai kesepakatan kedua orang tua)
Cara Pengajuan Pecah KK di Kantor Dukcapil (Offline)
Bagi yang ingin mengurus secara langsung, berikut tahapan pengajuan pecah KK di kantor Dukcapil:- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Isi formulir F-1.02
- Serahkan dokumen persyaratan sesuai jenis pengajuan seperti menikah atau bercerai
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas
- Dukcapil akan menerbitkan KK baru
Cara Pengajuan Pecah KK Secara Online
Bagi yang ingin mengurus tanpa perlu antre, berikut langkah pengajuan pecah KK melalui layanan online:- Download formulir F-1.02 (atau formulir terkait) dan isi sesuai petunjuk
- Login ke akun layanan online Dukcapil setempat
- Pilih menu penerbitan KK, lalu pilih submenu sesuai kebutuhan (misalnya "pisah KK karena perkawinan" atau "pecah KK karena perceraian")
- Upload foto/scan dokumen persyaratan dan pastikan file berasal dari dokumen asli, bukan fotokopi
- Tambahkan catatan jika diperlukan, lalu klik tombol kirim permohonan
- Tunggu proses verifikasi hingga permohonan selesai dan KK baru dapat dicetak
Catatan Penting
Selain syarat dan tahapan di atas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pecah KK, antara lain:- Layanan pecah KK ini gratis, tidak dipungut biaya sama sekali
- Untuk pengajuan online, dokumen yang di-scan atau difoto wajib berupa dokumen asli
- Jika ada oknum yang meminta pungutan liar, masyarakat berhak menolak dan melaporkannya