Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili. Sekaligus, menentukan persentasenya dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah dan jumlah calon murid baru.
Murid yang mengikuti SPMB jalur Domisili harus memenuhi persyaratan. Berikut persyaratannya:
Syarat Jalur Domisili SPMB 2025
1. Kondisi 1 (Normal)
Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.2. Kondisi 2 (KK kurang dari 1 tahun)
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.3. Kondisi 3 (keadaan tertentu)
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.Apabila nama orang tua/wali berbeda antara KK dengan rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya dapat digunakan jika orang tua/wali murid meninggal dunia, bercerai. Ataupun kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemda sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
Kondisi lain yang dimaksud itu menjadi kewenangan Pemda untuk menentukan kondisi lain bila ada pertimbangan selain orangtua meninggal/bercerai. Sementara itu, yang dimaksud perubahan data bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah atau KK baru akibat hilang atau rusak.
Baca juga: Lengkap! Ini 4 Jalur SPMB 2025 serta Kuota Setiap Jalurnya |
Selain KK, dapat menggunakan surat keterangan domisili. Hal ini berlaku ketika calon murid mengalami bencana alam dan bencana sosial dan membuat KK hilang atau rusak.
Apabila menggunakan surat keterangan domisili, apa saja informasi yang harus tersedia?
- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Jenis bencana yang dialami
Persyaratan
Persyaratan umum
Berikut persyaratan umum dan khusus pendaftar jalur Domisili:1. TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompk B
2. SD
- Berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun
- Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus
3. SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
4. SMA/SMK
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.Persyaratan khusus
Persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftar pada jenjang SD, SMP, dan SMA di jalur Domisili:- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News