Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dicabut setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikdasmen 13 Tahun 2025," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam acara peringatan Hari Anak Nasional 2025 di SD Islam Ruhama Lab School of Uhamka, Tangerang Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menuturkan tak cuma sekolah yang diwajibkan memiliki ekstrakurikuler Pramuka. Tapi siswa juga diwajibkan mengikutinya.
Baca juga: Permendikdasmen 13/2025 Hadirkan Coding dan Wajibkan Pramuka |
"Ya, dua-duanya (wajib bagi siswa, wajib bagi sekolah menyediakan)," ujar dia.
Namun, ia mengingatkan ektrakurikuler kepanduan bukan hanya pramuka, tapi juga kegiatan kepanduan lain yang serupa. "Pramuka atau kepanduan lain, jadi tidak harus pramuka," ujar dia.
Mu'ti menjelaskan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menekankan pembelajaran mendalam atau deep learning. Selain itu, ada penguatan hidden kurikulum.
"Hidden kurikulum di mana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran," kata Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News