Publik belum bisa mengakses atau melihat bentuk dan isi draf RUU Sisdiknas. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku sudah memegang draf RUU Sisdiknas.
"Alhamdulillah Revisi UU Sidiknas segera dan saya sudah mendapatkan drafnya," kata Marwan dalam akun Instagram @dpr_ri dikutip Kamis, 12 Februari 2026.
Marwan membocorkan dalam draf RUU Sisdiknas tidak ada lagi yang disebut rezim pendidikan. Pendidikan di Indonesia tidak lagi membedakan pendidikan umum dan pendidikan agama.
"Tidak ada lagi rezim pendidikan, tidak ada lagi pendidikan umum, pendidikan agama tidak ada lagi," beber dia.
Dalam draf RUU Sisdiknas, kebijakan pendidikan tidak memisahkan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Namun, disebut sebagai pendidikan nasional.
"Pokoknya pendidikan nasional," ujar dia.
Marwan percaya hal tersebut dapat menyelesaikan persoalan di bidang pendidikan. Utamanya pengaturan terkait pendidikan pesantren, pendidikan nonformal hingga kesejahteraan guru.
"Karena guru-guru sedesa apa pun mereka, itu yang memberikan pusat," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan naskah akademik RUU Sisdiknas akan diserahkan ke Badan Legislasi. Selanjutnya, Baleg akan melakukan harmonisasi atau memastikan draf RUU tersebut tidak bertentangan dengan UUD, selaras dengan UU lain serta konsisten secara sistematika dan bahasa hukum.
"Target ke depan, pada awal Tahun 2026, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memasuki tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI," kata Hetifah kepada Medcom.id, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan setelah proses harmonisasi di Baleg, RUU Sisdiknas akan masuk ke tahap pembahasan formal bersama pemerintah. Hetifah mengatakan RUU Sisdiknas disusun dengan pendekatan kodifikasi, artinya mengintegrasikan tiga undang-undang utama.
Ketiga undang-undang utama yang dimaksud dalah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi. Tiga undang-undang itu dijadikan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih utuh dan terpadu.
"Melalui pendekatan tersebut, Komisi X DPR RI berharap RUU Sisdiknas mampu menyederhanakan regulasi, menghilangkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan," jelas dia.
Pada tahap pembahasan selanjutnya di Tahun 2026, RUU Sisdiknas diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi strategis. Antara lain penguatan perlindungan dan kesejahteraan guru, kejelasan skema pendanaan pendidikan 20 persen, penguatan pendidikan tinggi, serta kesetaraan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Dengan demikian, RUU Sisdiknas diharapkan menjadi fondasi hukum yang progresif dan berpihak pada peningkatan mutu serta pemerataan pendidikan nasional," ujar Hetifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News