Ilustrasi/Medcom
Ilustrasi/Medcom

Tahun 2026, JPPI Tagih Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional Rampung

Ilham Pratama Putra • 30 Desember 2025 14:00
Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji meminta DPR dan pemerintah bisa merampungkan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU itu pun ditarget publik mesti rampung di tahun 2026.
 
"Tahun 2026, RUU Sisdiknas harus dirampungkan," sebut Ubaid kepada Medcom.id, Selasa 30 Desember 2025.
 
Ia pun menyoroti sejumlah poin yang harus ditegaskan dalam RUU Sisdiknas. Salah satunya, soal besaran anggaran pendidikan.  "Soal 20 persen anggaran pendidikan itu untuk apa harus jelas," sebutnya.

Ia tidak ingin jika alokasi anggaran 20 persen itu tidak dalam realisasi yang nyata. Di mana hal itu selalu terjadi setiap tahun.
 
"Jangan seperti tahun-tahun lalu, anggaran 20 persen hanya di atas kertas," terang dia.
 
Akibat ketidakjelasan alokasi anggaran 20 persen itu, banyak kebutuhan dunia pendidikan tak tercapai. Mulai dari tak tercapainya renovasi sekolah hingga kesejahteraan guru yang terabaikan.
 
"Mulai dari banyaknya sekolah rusak, kesejahteraan dan kualitas guru yang buruk, sekolah yang masih berbiaya mahal yang mestinya gratis," jelasnya.
 
Komisi X DPR RI telah menginisiasi proses Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas. Saat ini Komisi X masih menyusun naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas sebagai pondasi awal pembaruan regulasi pendidikan nasional.
 
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan jika naskah tersebut akan diserahkan ke Badan Legislasi. Ditargetkan Baleg akan melakukan harmonisasi atau memastikan jika RUU tersebut tidak bertentangan dengan UUD, selaras dengan UU lain serta konsisten secara sistematika dan bahasa hukum.
 
"Target ke depan, pada awal Tahun 2026, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memasuki tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI," kata Hetifah kepada Medcom.id, Senin 29 Desember 2025.
 
Ia menjelaskan, setelah proses harmonisasi di Baleg, RUU Sisdiknas akan masuk ke tahap selanjutnya. Yaitu tahap pembahasan formal bersama pemerintah.
 
Menurut Hetifah, RUU tersebut disusun dengan pendekatan kodifikasi, yang artinya RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga undang-undang utama. Adapun tiga undang-undang utama yang dimaksud dalah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi.
 
Tiga UU itu dijadikan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih utuh dan terpadu. "Melalui pendekatan tersebut, Komisi X DPR RI berharap RUU Sisdiknas mampu menyederhanakan regulasi, menghilangkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan," jelasnya.
 
Pada tahap pembahasan selanjutnya di Tahun 2026, RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi strategis. Antara lain penguatan perlindungan dan kesejahteraan guru, kejelasan skema pendanaan pendidikan 20%, penguatan pendidikan tinggi, serta kesetaraan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
 
"Dengan demikian, RUU Sisdiknas diharapkan menjadi pondasi hukum yang progresif dan berpihak pada peningkatan mutu serta pemerataan pendidikan nasional," tutup dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan