Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan jika naskah tersebut akan diserahkan ke Badan Legislasi. Ditargetkan Baleg akan melakukan harmonisasi atau memastikan jika RUU tersebut tidak bertentangan dengan UUD, selaras dengan UU lain serta konsisten secara sistematika dan bahasa hukum.
"Target ke depan, pada awal Tahun 2026, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memasuki tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI," kata Hetifah kepada Medcom.id, Senin 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan, setelah proses harmonisasi di Baleg, RUU Sisdiknas akan masuk ke tahap selanjutnya. Yaitu tahap pembahasan formal bersama pemerintah.
Adapun kata Hetifah, RUU tersebut disusun dengan pendekatan kodifikasi. Yang artinya RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga undang-undang utama.
Adapun tiga undang-undang utama yang dimaksud dalah UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi. Tiga UU itu dijadikan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih utuh dan terpadu.
"Melalui pendekatan tersebut, Komisi X DPR RI berharap RUU Sisdiknas mampu menyederhanakan regulasi, menghilangkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan," jelasnya.
Pada tahap pembahasan selanjutnya di Tahun 2026, RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi strategis. Antara lain penguatan perlindungan dan kesejahteraan guru, kejelasan skema pendanaan pendidikan 20%, penguatan pendidikan tinggi, serta kesetaraan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Dengan demikian, RUU Sisdiknas diharapkan menjadi pondasi hukum yang progresif dan berpihak pada peningkatan mutu serta pemerataan pendidikan nasional," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News