Jakarta: Survei Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan 24 persen siswa Indonesia mengalami setidaknya satu bentuk perundungan, beberapa kali dalam sebulan. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan upaya pencegahan perundungan tidak cukup dengan sosialisasi antikekerasan semata.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang tercatat sebanyak 20 persen. Hal itu menuntut respons sistemik, bukan sekadar imbauan moral.
“Upaya mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tidak cukup dengan sosialisasi antikekerasan semata. Lebih dari itu, harus aktif dibangun sikap dan budaya untuk saling toleransi di sekolah dan masyarakat dalam berinteraksi pada keseharian,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.
Data PISA 2025 juga mencatat prevalensi perundungan di Indonesia meningkat dibandingkan dengan data PISA 2022. Khusus untuk perundungan siber, 7 persen siswa Indonesia melaporkan informasi tentang diri mereka yang bersifat mengganggu, dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan mereka.
OECD juga menemukan korban perundungan siber memperoleh nilai rata-rata 18 poin lebih rendah dalam mata pelajaran sains dibandingkan dengan teman sebaya mereka.
Temuan ini memperkuat data sebelumnya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024 sebanyak 573.
Jumlah itu meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan dengan data pada 2023 yaitu 285 kasus. Kasus perundungan menempati porsi 31 persen dari total kekerasan yang terpantau.
Anggota Komisi X DPR RI bidang pendidikan itu menyoroti dampak perundungan tidak berhenti pada perasaan sakit hati. Ia dapat memengaruhi proses belajar, rasa percaya diri, relasi sosial, dan cara seorang anak memandang lingkungan di sekitarnya.
“Dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi bisa berkontribusi pada memburuknya kesehatan mental peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujar Rerie.
Dia mendorong agar pencegahan perundungan dijadikan mekanisme baku dan terlembaga dalam sistem pendidikan nasional. Rerie menegaskan setiap institusi pendidikan harus membangun sikap toleransi yang tinggi sehingga budaya berinteraksi tanpa kekerasan dapat terwujud.
“Upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menekankan pencegahan perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan melalui pendekatan humanis, partisipatif, dan inklusif. Regulasi ini mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan memperluas cakupan perlindungan, termasuk di ruang digital.
Namun, Rerie menilai implementasi regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan di tingkat sekolah. Dia menyebut tanpa mekanisme baku, mulai dari pelaporan, pendampingan korban, hingga sanksi yang jelas, kebijakan hanya akan berhenti di atas kertas.
“Seluruh pemangku kepentingan, sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan komunitas, harus terlibat aktif membangun budaya antiperundungan demi memastikan lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat dan berdaya saing,” ujar Rerie.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan