Jakarta: Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratih Megasari Singkarru, menyoroti penanganan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang kerap baru mendapat perhatian setelah viral. Menunggu sebuah kasus menjadi viral tidak semestinya menjadi bagian dari prosedur penyelesaian masalah.
Sekolah harus mampu merespons setiap laporan maupun indikasi kekerasan secara cepat, objektif, dan adil. "Menunggu sebuah kasus viral bukanlah bagian dari prosedur penyelesaian masalah. Harapan terbesar masyarakat saat ini adalah agar pihak sekolah, khususnya pimpinan di satuan pendidikan yang bekerja sama dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dapat selalu bertindak cepat, objektif, dan adil dalam menangani setiap bentuk bullying," ujar Ratih di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurutnya, perundungan dapat memberikan dampak serius terhadap korban, baik secara mental maupun fisik. Karena itu, persoalan perundungan tidak boleh dianggap sebagai masalah sederhana yang dapat diselesaikan setelah mendapat sorotan publik.
"Dampak dari perundungan sangat destruktif, merusak siswa baik secara mental maupun fisik. Tindakan ini sangat merugikan karena berpotensi besar menghambat perkembangan korban," tegasnya.
Ratih mengingatkan, satuan pendidikan telah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Sesuai amanat Peraturan Menteri, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim TPPK. Sekolah, sebagai institusi tempat orang tua memberikan kepercayaan penuh agar anak-anak mereka dididik, memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan jaminan rasa aman," pungkasnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan