Lembaga antikorupsi ini memiliki struktur organisasi yang kokoh dan terperinci. Struktur organisasi KPK dirancang untuk menjalankan tiga strategi utama (Trisula), yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, struktur organisasi KPK dibentuk untuk memastikan seluruh fungsi pemberantasan korupsi berjalan efektif, mulai dari pengawasan hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Secara umum, struktur ini terdiri atas pengawas, pelaksana operasional, dan tim pendukung administrasi. Berikut penjelasannya:
Stuktur organisasi KPK
1. Pimpinan dan Dewan Pengawas
Di tingkat tertinggi, KPK memiliki dua organ utama yang berperan penting dalam pengambilan keputusan dan pengawasan internal.Pimpinan KPK
Pimpinan merupakan pengambil keputusan tertinggi sekaligus pelaksana utama kebijakan lembaga. Jumlahnya lima orang, terdiri atas satu Ketua dan empat Wakil Ketua. Mereka bertugas memimpin pelaksanaan seluruh upaya pemberantasan korupsi, baik di bidang pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.Dewan Pengawas (Dewas)
Dewas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tugas utamanya adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.Dewas beranggotakan lima orang, terdiri atas satu Ketua dan empat Anggota. Dalam menjalankan tugasnya, mereka dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengawas.
2. Lima Deputi Pelaksana
Di bawah Pimpinan, terdapat lima deputi bidang yang menjalankan fungsi operasional KPK. Masing-masing deputi memiliki fokus kerja berbeda sesuai tiga strategi utama KPK: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
Bertugas mengembangkan program pendidikan antikorupsi dan meningkatkan partisipasi publik. Deputi ini merancang kampanye, pelatihan, dan kegiatan sosialisasi untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat.Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
Berfokus pada penguatan sistem dan tata kelola agar potensi korupsi dapat dicegah. Deputi ini mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menangani pelaporan gratifikasi, serta memantau pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
Menangani proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan. Deputi ini juga melacak aset, mengelola barang bukti, dan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup)
Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi di instansi lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Deputi ini juga berperan dalam memantau upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda)
Mengelola seluruh informasi dan data yang masuk ke KPK, termasuk pengaduan masyarakat. Deputi ini juga mengembangkan sistem teknologi informasi serta melakukan analisis data untuk mendeteksi potensi korupsi secara dini.3. Sekretariat Jenderal
Selain lima deputi, KPK memiliki Sekretariat Jenderal (Sekjen) yang berfungsi memastikan kelancaran administrasi dan operasional lembaga. Sekjen memimpin lima biro utama, yaitu:- Biro Keuangan: Mengelola anggaran, belanja, dan pertanggungjawaban keuangan KPK.
- Biro Sumber Daya Manusia (SDM): Mengatur rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan pegawai.
- Biro Hukum: Menyusun produk hukum internal serta menangani urusan hukum lembaga.
- Biro Hubungan Masyarakat (Humas): Mengelola komunikasi publik, termasuk kerja sama media dan penyebaran informasi resmi.
- Biro Umum: Menangani pengelolaan aset, sarana prasarana, dan pengadaan barang atau jasa.
4. Unit Pendukung Pimpinan
Untuk membantu pengambilan keputusan dan menjaga tata kelola internal, Pimpinan KPK didukung oleh beberapa unit khusus, antara lain:- Staf Khusus: Memberikan masukan dan pertimbangan strategis kepada Pimpinan.
- Inspektorat: Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja organisasi.
- Juru Bicara: Menyampaikan informasi resmi terkait kegiatan dan kinerja KPK kepada publik.
- Pusat Perencanaan Strategis: Menyusun rencana jangka panjang serta arah kebijakan strategis lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id