Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Foto: MI/Lilik Dharmawan
Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Foto: MI/Lilik Dharmawan

Penjara Nusakambangan untuk Kasus Apa? Simak Ulasannya

Renatha Swasty • 17 Oktober 2025 13:24
Jakarta: Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan bersama lima narapidana berisiko tinggi lain. Pemindahan ini buntut keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). 
 
Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah bukan sekadar penjara biasa. Penjara yang dijuluki Alcatraz Indonesia ini menjadi tempat penampungan para narapidana dengan kasus-kasus berat.
 
Terpidana kasus apa saja yang ada di Nusakambangan? Sebelum jauh membahas, yuk simak dulu sebenarnya apa itu penjara Nusakambangan? Berikut penjelasannya. 

Dilansir dari Mediaindonesia.com, Pulau Nusakambangan cukup unik karena pulau setempat dijadikan sebagai pulau penjara. Pulau Nusakambangan merupakan sebuah pulau kecil yang luasnya hanya 210 kilometer persegi (km2) atau sekitar 21 ribu hektare (ha). Panjangnya 36 km dengan lebar antara 3-9 km.
 
Pengunjunga yang ingin ke Pulau Nusakambangan harus menyeberang menggunakan perahu dengan waktu sekitar 10-15 menit. 
 
Saat ini, terdapat 11 lapas dengan tiga kategori pengamanan, yakni: Lapas kategori pengamanan super maksimum: Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih; Lapas kategori pengamanan maksimum: Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika; Lapas pengamanan medium, yakni Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning; serta Lapas pengamanan minimum, yaitu Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya.

Sejarah Penjara Nusakambangan

Dilansir dari laman Antara, penjara di Nusakambangan memiliki sejarah panjang sejak era kolonial Belanda. Pada tahun 1905, pulau ini dinyatakan sebagai kawasan terlarang oleh Belanda.
 
Selanjutnya dijadikan sebagai lokasi pengasingan bagi para penjahat kelas berat. Pada pertengahan tahun 1920-an, pemerintah kolonial membangun berbagai penjara di pulau ini untuk menahan para pelaku kriminal berbahaya.
 
Setelah kemerdekaan Indonesia, Nusakambangan tetap difungsikan sebagai tempat penahanan bagi mereka yang dianggap sebagai ancaman besar bagi negara. Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, pulau ini menjadi lokasi penahanan bagi ratusan tahanan politik, khususnya mereka yang diduga terkait dengan PKI.
 
Lantas, kejahatan apa saja yang bisa membawa seseorang ke balik jeruji besi di pulau terpencil ini? Simak ulasan lengkap di bawah ini.
 

Daftar kasus di penjara Nusakambangan

Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung pada 2016, ada 152 terpidana mati yang menanti eksekusi di berbagai lapas di Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaku kejahatan narkotika dengan jumlah 58 orang.

1. Kasus narkoba

Kasus narkoba mendominasi penghuni Nusakambangan, khususnya narapidana yang divonis hukuman berat hingga hukuman mati. Salah satu nama yang sempat menjadi sorotan yakni Freddy Budiman, seorang terpidana mati kasus narkotik yang disiapkan menjalani eksekusi mati jilid III setelah permohonan peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

2. Kasus pembunuhan

Kasus pembunuhan adalah kategori kejahatan terbesar kedua yang menghuni Nusakambangan. Sebanyak 92 orang terpidana mati dengan kasus pembunuhan tercatat menunggu eksekusi di pulau ini.
 
Kejahatan pembunuhan yang berujung di Nusakambangan biasanya yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan kategori berat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.

3. Kasus terorisme

Kategori ketiga yaitu kasus terorisme. Meski jumlahnya relatif sedikit, yakni dua orang terpidana mati, tetapi kasus terorisme menjadi bagian dari deretan kejahatan serius yang pelakunya ditempatkan di Nusakambangan. Penempatan pelaku terorisme di pulau terpencil ini dilakukan untuk mencegah penyebaran ideologi radikal dan menjaga keamanan masyarakat luas.
 
Ketatnya pengamanan di Nusakambangan terbukti dari berbagai upaya pencegahan pelarian narapidana. Dilansir dari laman Direktorat Jendreal Pemasyarakatan, terdapat dua narapidana kasus narkoba yang sempat kabur dari Lapas Batu berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 2x24 jam pada Februari 2017.
 
Salah satu pelaku pelarian, M Husein, ditangkap di kompleks perumahan dinas petugas Lapas Nusakambangan saat hendak membeli rokok. Sedangkan, rekannnya bernama Syarjani ditangkap pada malam sebelumnya.
 
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim gabungan Polres Cilacap dan Lapas Nusakambangan yang menutup seluruh akses masuk dan keluar pulau. Sebagai konsekuensi dari aksi tersebut, kedua narapidana ini terancam dicabut hak-hak istimewanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 pasal 14. Hak-hak ini mencakup pengurangan masa pidana dan menerima kunjungan keluarga.
 
Demikian ulasan terkait daftar kejahatan yang membawa pelaku ke penjara nusakambangan. Semoga menambah wawasan kamu ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan