Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi
Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi

Pandemi, Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan

Citra Larasati • 19 April 2020 20:26
Jakarta:  Kementerian Agama (Kemenag) memastikan para guru madrasah, termasuk guru madrasah nonpegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapat tunjangan.  Penegasan ini disampaikan meski selama wabah covid-19 sekolah diliburkan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan dari rumah.
 
Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
 
"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Plt. Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 19 April 2020.

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.  Pertama, guru NonPNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. 
 
Baca juga:  Minim Internet, Siswa Belajar Dari Rumah Lewat SMS
 
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. 
 
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
 
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag, Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama belajar di rumah.
 
Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.  "Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.
 
Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru nonPNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru nonPNS untuk dapat menerima honor.
 
Baca juga:  Cerita Dosen Unpad Selama Lockdown di Würzburg Jerman
 
Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.  "Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.
 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
 
Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
 
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan.  Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan