Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Awasi Pembentukan UU, Guru Besar UI Usulkan MPR Bentuk Komisi

Antara • 24 Maret 2021 21:09
Jakarta: Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI) Valina Singka mengusulkan MPR membentuk komisi yang bertugas mengawasi pembentukan undang-undang (UU). Hal ini agar pembentukan UU koheren atau sejalan dengan amanah UUD 1945.
 
"Saya usulkan ke MPR agar membentuk komisi konstitusi yang tugasnya pertama mengawasi pembentukan undang-undang supaya UU yang sedang dibahas di DPR adalah koheren dengan maksud konstitusi," kata Valina dalam sebuah diskusi daring, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Ia menjelaskan komisi tersebut juga dapat ditugaskan mengevaluasi secara berkala kesesuaian antara ketentuan perundang-undangan dan kondisi riilnya dalam kehidupan sehari-hari.

"Evaluasi terus-menerus antara normatif dalam konstitusi dan empiriknya di lapangan ini seperti apa?" kata
 
Jika distribusi alat kekayaan nasional itu tidak adil, misalnya, lanjut dia, komisi tersebut bisa menelaah musababnya. Segala hal diselisik, mulai dari perekonomian, undang-undangnya, persoalan mengenai oligarki, oligopoli, oligarki ekonomi, dinasti politik, atau kepentingan partai politik.
 
Baca: Susun GBHN, MPR Minta Masukan ITB
 
Ia lantas mencontohkan badan legislatif di Amerika Serikat, khususnya kongres, memiliki komisi pengawas semacam itu. Kongres di AS, kata dia, memiliki komisi konstitusi yang khusus mengikuti terus-menerus praktik ketatanegaraan ini.
 
"Supaya tujuan akhir di bagian pembukaan konstitusi alinea keempat, yaitu 'menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan sosial'," ucap dia.
 
Ketatapan MPR RI Nomor I/MPR/2002 Tahun 2002 pernah memerintahkan MPR RI membentuk komisi konstitusi yang bertugas mengkaji perubahan UUD 1945. Namun, kerja komisi itu terbatas hanya mengkaji dan mengevaluasi perubahan pada hasil amendemen beberapa pasal pada UUD NRI Tahun 1945.
 
Walaupun demikian, ketentuan itu dapat menjadi acuan bagi pengurus MPR saat ini untuk mempertimbangkan pembentukan komisi pengawas UU sebagaimana diusulkan Valina. Khususnya, dalam mekanisme perumusan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan komisi.
 
Jika merujuk pada Pasal 2 Tap MPR itu, Badan Pekerja MPR jadi pihak yang merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan Komisi Konstitusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan