Ilusrasi sekolah. DOK Medcom
Ilusrasi sekolah. DOK Medcom

Sekolah Internasional dan Milik PT Dinilai Layak Kena Pajak 12%

Ilham Pratama Putra • 30 Desember 2024 10:46
Jakarta: Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai sekolah internasional dan sekolah milik perseroan terbatas (PT) layak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Sebab, sekolah-sekolah tersebut menjalankan pendidikan sebagai bagian dari bisnis.
 
"Sekolah dengan badan hukum PT pantas untuk dikenakan pajak negara, karena mereka untuk bisnis, bukan nirlaba," kata Doni kepada Medcom.id, Rabu, 25 Desember 2024.
 
Menurutnya, pemberlakuan pajak 12% tak cukup pada sekolah internasional, tapi juga sekolah lokal yang dimiliki oleh PT. "Ini berlaku bukan hanya sekolah internasional, tapi yang lokal pun perlu dikenakan pajak negara karena tujuan PT adalah untuk mencari keuntungan," tegas dia.
 
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Jangan Sampai Picu Kesenjangan di Dunia Pendidikan

Doni menekankan yang tidak boleh adalah mengenakan pajak 12% pada sekolah milik yayasan atau komunitas nirlaba. Apabila dikenakan pajak akan menjadi masalah.

"Tapi kalau PT saya rasa tidak ada masalah. Paling-paling harga makin mahal dan mahal pun mereka tetap memiliki pembeli," tutur dia.
    
Pemerintah berencana mengenakan PPN 12% termasuk di bidang pendidikan khususnya layanan sekolah berstandar internasional mulai Januari 2025. Pengenaan pajak 12% pada sekolah internasional memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan