Ilustrasi SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen
Ilustrasi SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen

Abdul Mu'ti Dorong Pemda Lakukan Mitigasi Kendala pada SPMB 2025

Renatha Swasty • 24 Juni 2025 19:03
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, menegaskan perlunya pendampingan, pemantauan, dan refleksi atas setiap tahapan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Hal ini agar segala kekurangan dapat dimitigasi bersama sehingga antarpemerintah daerah saling belajar satu sama lain.  
 
“Untuk yang belum melaksanakan SPMB perlu didampingi, dikawal, dan belajar dari daerah lain. Mulai dari tahapan daftar ulang hingga pengumuman. Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan dalam transparansi publik,” ujar Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 24 Juni 2025. 
 
Dia berharap seiring berjalannya SPMB di berbagai wilayah, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama. Sehingga, sejak awal proses hingga tahap akhir apabila ditemukan kendala dapat melakukan mitigasi yang tepat sasaran. 

“Kita harus terus memetakan daerah mana yang berjalan baik dan daerah mana yang masih perlu kita pantau dan dampingi. Mulai dari proses daftar ulang dan pengumuman. Perlu dimitigasi segala kemungkinan yang akan muncul,” ujar dia. 
 
Beberapa langkah mitigasi yang bisa dilakukan seperti sosialisasi petunjuk teknis sedini mungkin menggunakan pilihan kanal informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik audiensnya. Sehingga, masyarakat mendapat informasi akurat dan komprehensif. 
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyelenggarakan SPMB bersama sekolah swasta. Khususnya, bila murid tidak dapat tertampung di sekolah negeri. 
 
Dia mengajak Pemda memperhatikan daya tampung pada setiap jalur supaya lebih berimbang, proporsional, dan transparan. Daya tampung yang telah ditetapkan Pemda, telah dikunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
 
“Kemendikdasmen terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi,” ujar dia. 
 
Pelaksanaan SPMB di daerah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Hingga saat itu, SPMB telah dilaksanakan oleh sekitar 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi atau dengan kata lain 50 persen pemda telah menyelenggarakannya. Sementara itu, sisanya akan melaksanakan SPMB mulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025.
 
Baca juga: SPMB dan PPDBM 2025, Ombudsman Dapat Banyak Laporan Pungli

Gogot menyebut berdasarkan laporan hasil pemantauan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen di 38 Provinsi, SPMB secara umum berjalan lancar. "Secara umum, pelaksanaan SPMB saat ini telah berjalan lancar dan kondusif. Adapun masalah atau kendala yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan dengan cepat dengan dibantu pihak terkait,” kata Gogot.
 
Ia menuturkan Kemendikdasmen telah melakukan mitigasi terhadap praktik kecurangan SPMB dengan melakukan penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti membentuk Forum Pengawasan Bersama SPMB, mengajak UPT Kemendikdasmen dan Pemda untuk Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Bersih, dan melakukan pendampingan serta pemantauan melalui dinas atau langsung ke sekolah,” jelas dia. 
 
Apabila ditemukan dugaan kecurangan di lapangan, dinas pendidikan bersama dengan inspektorat daerah akan melakukan investigasi. Dia meminta masyarakat melapor kepada dinas pendidikan setempat. 
 
"Sanksi-sanksi tegas juga akan diberikan jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi dilakukan. Dimulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif untuk kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang dirugikan,” kata Gogot.
 
Kementerian atau Lembaga (K/L) yang terlibat yakni dari unsur kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Dalam menjaga transparansi penyelesaian pengaduan SPMB, Kemendikdasmen menempuh mitigasi pemantauan ke lapangan secara terarah dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan terdapat beberapa hambatan dan informasi sehingga Tim Kemendikdasmen melakukan pendalaman kasus secara langsung ke lapangan. Masalah tersebut sifatnya hanya kasuistik dan lokalistik, tidak terjadi secara nasional. 
 
"Sebagai contoh pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya di mana dalam berita, orang tua mengantre nomor pendaftaran (token) sejak subuh, itu perlu kami luruskan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada saat jam kerja artinya dimulai dari pagi sampai sore dan tidak ada prioritas seleksi berdasarkan nomor urut antrian,” jelas dia. 
 
Contoh lain, pengaduan yang didapat tentang dugaan pungutan liar di Kota Bandung dan Kota Tangerang. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, sudah bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta melakukan pemantauan langsung. 
 
"Berdasarkan penelusuran Kemendikdasmen kepada dinas, Ombudsman RI, dan pihak sekolah, kabar tersebut tidak benar. Bahkan sejak awal, para kepala daerah telah mengeluarkan instruksi larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB,” ujar Gogot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan