Ilustrasi. DOK Pexel
Ilustrasi. DOK Pexel

Mengenal Fidyah, Pengganti Ibadah Puasa Bagi yang Berhalangan, Lengkap dengan Aturannya

Renatha Swasty • 16 April 2025 16:28
Jakarta: Dalam menjalankan ibadah puasa, ada kalanya umat muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut karena berbagai alasan, seperti sakit atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Dalam hal ini, istilah fidyah sering kali muncul sebagai solusi pengganti. Lantas, apa itu fidyah dan bagaimana aturan mengenai pembayarannya dalam agama Islam?
 
Dikutip dari laman ruangguru.com, secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu, di mana mereka diwajibkan memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
 
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang membatasi, diwajibkan untuk membayar fidyah berupa pemberian makanan kepada orang miskin. Allah berfirman:

Mengenal Fidyah, Pengganti Ibadah Puasa Bagi yang Berhalangan, Lengkap dengan Aturannya
Artinya: "Beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Siapa saja yang memiliki kewajiban membayar fidyah?

Al-Qur'an dan sunnah menetapkan beberapa kriteria bagi individu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah:

1. Orang tua renta

Mereka yang sudah sangat lanjut usia dan kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa. Kewajiban puasanya gugur dan diganti dengan fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

2. Orang sakit parah

Individu yang menderita sakit parah yang menghalanginya untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh. Mereka juga tidak diwajibkan mengganti puasa, namun wajib membayar fidyah.

3. Ibu hamil dan menyusui (dengan catatan)

Jika dokter merekomendasikan untuk tidak berpuasa demi keselamatan janin, bayi, atau kesehatan ibu, maka ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, berbeda dengan dua kategori sebelumnya, mereka wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di hari lain di luar Ramadan.

4. Orang yang menunda qadha puasa 

Mereka yang menunda penggantian utang puasa Ramadan hingga menjelang Ramadan berikutnya. Kewajibannya adalah membayar fidyah sejumlah hari utang puasa dan tetap wajib mengganti puasa tersebut.

5. Orang meninggal (dalam kondisi tertentu)

Menurut fiqih Syafi'i, jika seseorang meninggal dunia dan memiliki utang puasa yang belum diganti padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya, maka ahli waris atau walinya wajib membayarkan fidyah dari harta peninggalannya. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, di mana sebagian ulama memperbolehkan ahli waris memilih antara membayar fidyah atau berpuasa untuk almarhum.

Bagaimana tata cara pembayaran fidyah?

Berikut langkah-langkah dan ketentuan dalam membayar fidyah puasa:

1. Menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan 

Hitung secara akurat jumlah hari puasa yang tidak dapat ditunaikan.

2. Waktu pembayaran

Terdapat perbedaan pendapat antar mazhab mengenai waktu pembayaran fidyah. Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran sebelum Ramadan jika diperkirakan tidak mampu berpuasa saat Ramadan tiba. Sementara itu, mazhab Syafi'i berpendapat pembayaran fidyah dilakukan selama bulan Ramadan.

3. Niat fidyah

Sebelum membayar fidyah, niatkan dalam hati tindakan tersebut adalah untuk melaksanakan kewajiban fidyah karena tidak dapat berpuasa. Lafadz niat fidyah berbeda-beda tergantung kategori orang yang membayarnya (sakit, tua renta, hamil/menyusui, terlambat qadha, atau untuk orang meninggal). 

Contoh niat fidyah bagi orang sakit keras dan tua renta:

Mengenal Fidyah, Pengganti Ibadah Puasa Bagi yang Berhalangan, Lengkap dengan Aturannya
 
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
 
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah).  
 
Baca juga: Niat Puasa Syawal di Beberapa Kondisi 
 

Bentuk dan ukuran fidyah

Fidyah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, besaran fidyah adalah 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg). Sementara ulama Hanafiyah menetapkan 2 mud atau sekitar 1,5 kg makanan pokok (biasanya beras) per hari puasa yang ditinggalkan. 
 
Kalangan Hanafiyah juga memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1,5 kg makanan pokok atau harga kurma/anggur seberat 3,25 kg per hari puasa. Di Indonesia, BAZNAS menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp60.000 per hari per jiwa pada tahun 2024.

Penyaluran fidyah 

Fidyah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahiq), sebagaimana tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya, relevansinya kini pada upaya membebaskan muslim yang tertawan), gharim (orang berutang yang tidak mampu membayar untuk kebutuhan syar'i), fi sabilillah (mereka yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Fidyah dapat diberikan langsung kepada mustahiq atau melalui lembaga yang terpercaya.
 
Penerima fidyah dianjurkan untuk mendoakan pihak yang telah memberikan fidyahnya. Beberapa doa yang bisa diucapkan di antaranya doa yang diriwayatkan oleh Syekh Nawawi: 
 
Mengenal Fidyah, Pengganti Ibadah Puasa Bagi yang Berhalangan, Lengkap dengan Aturannya
Latin: Thahharall?hu qalbaka f? qul?bil abr?r, wa zakk? ‘amalaka f? ‘amalil akhy?r, wa shall? ‘al? r?hika f? arw?his syuhad?’
 
Artinya: Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bersalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.  
 
Sementara itu, menurut Badan Amil Zakat Nasional, mustahiq juga bisa melafalkan doa menerima zakat di bawah ini: 
 
Mengenal Fidyah, Pengganti Ibadah Puasa Bagi yang Berhalangan, Lengkap dengan Aturannya
 
Latin: Ajarokallahu fiimaa a’athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj’alhu laka thohuuro
 
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu atas apa yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.  

Kenapa fidyah penting?

Fidyah bukan sekadar pengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Memberikan fidyah adalah salah satu cara berbagi rezeki dengan orang kurang mampu, serta menunjukkan rasa tanggung jawab kita terhadap sesama umat muslim.
 
Dengan memahami tata cara dan aturan fidyah, diharapkan kita dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Jangan lupa, setiap amalan baik yang kita lakukan, termasuk membayar fidyah, adalah jalan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan