Yuk simak penjelasan lengkapnya dikutip dari Instagram @tvmuhammadiyah:
Menurut Himpunan Putusan Tarjih halaman 170 dan 175 dalam dalil nomor 10 hingga 12, ibu yang sedang nifas dan menyusui memiliki kelonggaran dalam hal membayar utang puasa. Apabila merasa lemah dan tidak sanggup berpuasa, mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa. Fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin setiap hari sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Hal ini berdasarkan hadis dari Anas bin Malik al-Ka'di, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh Tuhan Allah yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh sholat bagi orang yang berpergian serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui” (Hadis Riwayat 5 Ahli Hadis).
Baca juga: Apa Saja Nutrisi yang Dibutuhkan bagi Ibu Hamil Saat Puasa? |
Selain itu, dalam hadis lain yang diriwayatkan dalam Sunan Daruquthni nomor 2357, disebutkan Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada Al-Hasan bin Arafah, Rauh, Sa'id, Qatadah, Azrah, dan Sa'id bin Jubair. Dalam riwayat tersebut, Ibnu Abbas berkata kepada seorang budak yang hamil atau menyusui, "Kamu termasuk orang yang tidak mampu berpuasa. Kamu harus membayar fidyah dan tidak ada kewajiban mengqadha atas dirimu".
Dengan demikian, aturan ini menegaskan wanita nifas dan ibu menyusui merasa lemah cukup membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Ini memberi kemudahan bagi mereka yang mengalami kondisi fisik tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Bagi kaum muslimah, memahami aturan ini penting agar kewajiban agama tetap terpenuhi tanpa memberatkan kondisi fisik. Jadi, pastikan membayar fidyah dengan cara yang benar sesuai anjuran syariat. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News