Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pakar Ekonomi Syariah IPB Beberkan Kelemahan dan Kelebihan Uang Kripto

Citra Larasati • 25 Mei 2021 18:59
Jakarta:  Pakar Ekonomi Syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Irfan Syauqi Beik, turut memberikan komentar terkait uang kripto yang saat ini sedang naik daun. Menurutnya, uang kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang virtual atau digital yang biasa dipakai untuk bertransaksi secara virtual.
 
Biasanya transaksi menggunakan uang kripto ini dilakukan melalui jaringan internet. “Biasanya dipakai untuk bertransaksi secara virtual dan biasanya dalam proses maupun mekanismenya, uang kripto ini bersifat desentralisasi,” ujar Irfan, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Artinya, lanjut Irfan, uang kripto berbeda dengan uang biasa. Ia menjelaskan, uang biasa bersifat sentralisasi sehingga ada otoritas yang mengatur, menciptakan, dan memantau peredaran uang.

Dosen di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University itu juga menjelaskan, pengembangan crypto currency dilakukan menggunakan teknologi enkripsi. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan dapat tercatat dalam sistem yang telah dibuat.
 
Ia juga menjelaskan, cryptocurrency muncul akibat adanya kombinasi dari fiat monetary system dengan teknologi digital. Menurutnya, kehadiran cryptocurrency ini bertujuan untuk men-challenge sistem moneter yang selama ini digunakan di setiap negara.
 
“Dalam praktiknya, cryptocurrency ini tidak mengenal batas negara maupun wilayah. Apabila orang-orang bersepakat untuk menggunakan cryptocurrency ini maka transaksi bisa dilakukan,” ujar Irfan Syauqi Beik, dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University ini.  
 
Sampai saat ini, ada banyak jenis cryptocurrency bahkan ada 1000 jenis yang telah tercatat pada sistem. Jenis cryptocurrency yang terkenal saat ini adalah bitcoin. Beberapa jenis yang lain adalah monero, litecoin, dan ripto.
 
 

 
Kelebihan Uang Kripto
 
Terkait manfaat cryptocurrency, dosen IPB itu menyebut, ada beberapa kelebihan. Di antara kelebihan tersebut adalah dari sisi keamanan. Keberadaan teknologi seperti blockchain membuat crypto currency sangat aman dan potensi pemalsuan dapat lebih diminimalisir.
 
Dengan adanya blockchain tersebut, mata uang yang sama tidak dapat digunakan untuk dua transaksi yang berbeda. Di samping itu, dengan sistem blockchain juga, dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas.
 
Dengan demikian, dari perspektif keamanan sangat aman termasuk keamanan data pribadi. Pasalnya, dalam transaksi cryptocurrency ini tidak perlu menunjukkan identitas diri.
 
“Menengok keberadaan cryptocurrency ini, kita bisa memanfaatkan teknologi block chain untuk berbagai sistem. Contohnya bisa digunakan untuk penyaluran wakaf maupun zakat,” ujar Irfan yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pakar Pusat - Persatuan Umat Islam (PUI) ini.
 
Kelemahan Uang Kripto
 
Sementara, dari sisi kekurangan, cryptocurrency sangat volatile (mudah berubah) nilanya. Dengan demikian, apabila valuasi aset kekayaan dengan mata uang yang tidak stabil, maka dapat mengakibatkan tidak baik bagi perekonomian.
 
“Ini adalah kelemahan paling mendasar, kalau cryptocurrency merupakan mata uang yang sangat voletil dari sisi nilai. Dari sini, ada potensi kerugian yang besar meskipun ada keuntungannya juga,” ujar Irfan.
 
 

 
Di samping itu, cryptocurrency juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Pasalnya, masih banyak negara yang menolak penggunaan cryptocurrency termasuk Indonesia.
 
Dengan demikian, apabila ada masyarakat Indonesia yang menggunakan cryptocurrency sebagai transaksi, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
 
Terkait perkembangan saat ini, cryptocurrency seperti bitcoin dapat masuk ke dalam salah satu objek yang diperdagangkan di bursa berjangka. Pasalnya, bitcoin dianggap sebagai komoditas virtual sehingga dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
 
Sisi Syariah
 
Dengan demikian, bagi orang yang ingin berinvestasi bitcoin, dapat melakukannya melalui bursa berjangka.  Dari sisi syariah, cryptocurrency belum bisa masuk dalam bursa berjangka yang syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut.
 
“Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan,” tegasnya.
 
Dirinya juga menyebut, ada dua hal yang harus dikaji mengenai crypto currency. Dua hal tersebut ialah regulasi dan syariah.
 
“Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya.
 
Apabila cryptocurrency ini sampai menggantikan peran dari official currency atau mata uang resmi dari suatu negara, maka ada potensi membahayakan sistem keuangan negara tersebut. Apabila sistem keuangan negara terancam, maka akan memberikan efek buruk bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.  
 
Di samping itu, sampai saat ini uang kripto masih belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai syariah. Pasalnya, nilai cryptocurrency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).
 
“Namun khusus teknologi blockchain, ia sifatnya netral dan dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi syariah, seperti untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sosial syariah,” pungkas Irfan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan