Jakarta: Pakar Ekonomi Syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Irfan Syauqi Beik, turut memberikan komentar terkait uang kripto yang saat ini sedang naik daun. Menurutnya, uang kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang virtual atau digital yang biasa dipakai untuk bertransaksi secara virtual.
Biasanya transaksi menggunakan uang kripto ini dilakukan melalui jaringan internet. “Biasanya dipakai untuk bertransaksi secara virtual dan biasanya dalam proses maupun mekanismenya, uang kripto ini bersifat desentralisasi,” ujar Irfan, Selasa, 25 Mei 2021.
Artinya, lanjut Irfan, uang kripto berbeda dengan uang biasa. Ia menjelaskan, uang biasa bersifat sentralisasi sehingga ada otoritas yang mengatur, menciptakan, dan memantau peredaran uang.
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University itu juga menjelaskan, pengembangan crypto currency dilakukan menggunakan teknologi enkripsi. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan dapat tercatat dalam sistem yang telah dibuat.
Ia juga menjelaskan, cryptocurrency muncul akibat adanya kombinasi dari fiat monetary system dengan teknologi digital. Menurutnya, kehadiran cryptocurrency ini bertujuan untuk men-challenge sistem moneter yang selama ini digunakan di setiap negara.
“Dalam praktiknya, cryptocurrency ini tidak mengenal batas negara maupun wilayah. Apabila orang-orang bersepakat untuk menggunakan cryptocurrency ini maka transaksi bisa dilakukan,” ujar Irfan Syauqi Beik, dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University ini.
Sampai saat ini, ada banyak jenis cryptocurrency bahkan ada 1000 jenis yang telah tercatat pada sistem. Jenis cryptocurrency yang terkenal saat ini adalah bitcoin. Beberapa jenis yang lain adalah monero, litecoin, dan ripto.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan