”Menyambut tahun ajaran baru, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama adalah hal yang sangat penting. Untuk mewujudkannya, kini telah hadir Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)!” tulis informasi dalam akun Instagram @cerdasberkarakter.kemdikdasmen dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
Kebijakan baru ini hadir untuk menggantikan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Melalui perubahan ini, pemerintah mengusung slogan ‘MPLS Ramah: Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah’.
Pemerintah menegaskan segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan tidak memiliki tempat lagi di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, seluruh ekosistem sekolah diminta bersinergi dalam menyukseskan program adaptasi yang mendidik.
Penerapan aturan baru ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jenjang pendidikan formal di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah berharap tidak ada lagi ketakutan atau kecemasan bagi siswa baru maupun orang tua selama masa orientasi berlangsung.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai aturan baru MPLS 2026, yuk simak terlebih dahulu apa itu MPLS berikut ini.
Apa Itu MPLS Ramah?
Mengutip laman cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id, MPLS Ramah adalah rangkaian aktivitas pembuka bagi peserta didik baru yang dikonsep secara humanis, edukatif, dan penuh kegembiraan. Dengan menjunjung tinggi hak-hak anak dan menghargai seluruh warga sekolah, program ini dirancang agar lingkungan pendidikan bisa menjadi ruang yang aman sekaligus tempat bernaung kedua yang menyenangkan bagi siswa.Kegiatan orientasi ini berlangsung selama lima hari pada awal tahun ajaran baru tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis. Melalui proses pengenalan terhadap sesama murid, guru, sarana prasarana, hingga budaya lokal di sekolah, para siswa baru diharapkan bisa langsung beradaptasi serta merasa betah sejak hari pertama mereka masuk sekolah.
Asas dan Tujuan MPLS 2026
Berdasarkan aturan terbaru, pelaksanaan kegiatan MPLS wajib bersandar pada asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Adapun tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini meliputi:- Pengenalan potensi diri siswa baru yang mencakup bakat dan minat
- Pengenalan warga sekolah, kurikulum, serta sarana prasarana lingkungan sekolah
Ketentuan Waktu, Seragam, dan Anggaran
Pemerintah mengubah durasi dan teknis pelaksanaan MPLS agar lebih fleksibel namun tetap terarah:- Durasi kegiatan kini diperpanjang dari yang semula hanya 3 hari menjadi 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Penyesuaian khusus diberikan bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah dengan layanan khusus
- Atribut atau seragam ditentukan oleh pihak sekolah dan tidak boleh memberatkan murid ataupun orang tua/wali murid
- Seluruh pendanaan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan/atau sumber lain yang sah, sehingga siswa tidak boleh dipungut biaya
Ruang Lingkup Materi Pelaksanaan
Materi yang disampaikan dalam MPLS 2026 dibagi menjadi dua kategori besar:Materi Utama
Wajib meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, serta Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun.Materi Pilihan
Materi yang dipilih dan disesuaikan oleh pihak sekolah berdasarkan ciri khas dan kebutuhan unik sekolah masing-masing.Larangan Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar
Demi mencegah terjadinya tindakan penyimpangan, regulasi ini menetapkan larangan keras beserta sanksi tegas:- Panitia dilarang keras melakukan perpeloncoan/kekerasan, memungut biaya, memberikan aktivitas tidak relevan, mewajibkan atribut non-edukatif, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, serta melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria
- Panitia yang melanggar akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, penundaan/pengurangan hak, hingga pembebasan tugas atau pemberhentian sementara/tetap
Mekanisme Sosialisasi MPLS
Sekolah wajib mengikuti alur persiapan dan tata cara pengenalan program sebagai berikut:- Sekolah harus melewati tahapan perencanaan meliputi pembentukan panitia, penyusunan program, sosialisasi, tahapan pelaksanaan yang meliputi penyampaian materi, dan pascapelaksanaan yang beriis evaluasi
- Sekolah wajib menyampaikan materi sosialisasi mengenai tujuan, asas, materi, jadwal, larangan, serta mekanisme pengaduan MPLS kepada orang tua/wali murid
- Informasi tersebut harus disampaikan melalui surat resmi, tatap muka, atau media komunikasi efektif lainnya paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS dimulai.
Pemantauan, Evaluasi, dan Layanan Pengaduan
Setelah pelaksanaan, sekolah diwajibkan melakukan evaluasi internal dan menyampaikan hasilnya kepada orang tua murid paling lambat 30 hari kerja. Laporan resmi juga harus diserahkan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangan dengan tenggat waktu yang sama.Masyarakat atau orang tua yang menemukan pelanggaran selama proses MPLS dapat langsung melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen melalui tautan resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id, atau menghubungi Pusat Panggilan di nomor 177, WhatsApp 0812 1804 0427, serta email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Melalui komitmen penuh dan transparansi aturan ini, Kemendikdasmen optimistis MPLS tahun 2026 akan berjalan dengan penuh kegembiraan. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda