Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Abdul Fikri Faqih. DOK DPR
Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Abdul Fikri Faqih. DOK DPR

Legislator Dukung Kemendikbudristek Dipecah Jadi Tiga Nomenklatur

Renatha Swasty • 16 Oktober 2024 19:08
Jakarta: Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Abdul Fikri Faqih, menyambut baik rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga nomenklatur. Ketiganya yaitu bidang pendidikan dasar dan menengah; pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.
 
"Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pedidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah dibebani dengan pendidikan dasar dan menengah," kata Fikri dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu, 16 Oktober 20224.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan memiliki penduduk lebih dari 270 juta. Sehingga sangat tidak mudah mengatur pendidikan, riset, dan kebudayaan dalam satu kementerian.

Mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu mengatakan ranking perguruan tinggi Indonesia di dunia sangatlah rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Seperti, Denmark dan Mesir dengan jumlah penduduk sebanyak 5 hingga 111 juta yang memiliki kualitas sangat baik di Kementerian Pendidikan.
 
"Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita maka mesti ditangani oleh sebuah kementrian tersendiri," ujar dia.
 
Selain itu, Kementerian Kebudayaan yang dipecah tersendiri juga perlu dukungan banyak pihak. "Sebab pengalaman di beberapa negara kadang digabung dengan pendidikan dan kadang digabung dengan pariwisata," tutur dia.
 
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah ini menilai Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain, yang menjadikan kebudayaan kementerian tersendiri, seperti, India, Perancis, dan lainnya. Negara-negara itu memiliki pengalaman dalam hal melestarikan, mengelola, dan mengembangkan kebudayaan di sebuah kementerian secara khusus.
 
"Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementrian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia," tutur dia.
 
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemecahan Nomenklatur Kemendikbudristek Jadi Tiga Bisa Bikin Anggaran Besar

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan