Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi

Selama PTM Terbatas, Sejumlah Kegiatan Ini Masih Dilarang di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 30 Maret 2021 14:13
Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan sejumlah larangan selama penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Salah satu yang belum dibolehkan yakni kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
 
"Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan," kata Nadiem dalam konferensi pers daring Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa, 30 Maret 2021.
 
Selain itu, kantin juga tidak diperbolehkan untuk dibuka. Nadiem menyebut, larangan ini hanya berlaku sementara, tergantung evaluasi lanjutan dari PTM terbatas. "(Ini) untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat memulai tatap muka ya," jelas dia.

Namun, jika ada kegiatan lain, di luar lingkungan sekolah, pihaknya memperbolehkan. Misalnya kegiatan guru kunjung ke rumah murid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," kata Nadiem.
 
Baca: Nadiem: PTM Terbatas Dihentikan jika Ada Kasus Covid-19 di Sekolah
 
Nadiem kembali menekankan PTM kali ini sifatnya terbatas. Bukan menjalankan PTM seperti sedia kala saat belum ada pandemi covid-19.
 
"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," ujar Nadiem.
 
Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan opsi layanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
 
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas," jelas Nadiem.
 
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Korona. SKB diteken Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan