"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem dalam konferensi pers daring Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Dia menyebut PTM terbatas ini sangat bergantung pada kasus di sekolah.
"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tutur Nadiem.
Baca: Nadiem: Seluruh Sekolah Wajib Buka Opsi PTM Terbatas
Nadiem mewajibkan sekolah memberikan layanan PTM terbatas. Opsi itu diwajibkan bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas," jelas Nadiem.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Korona. Keputusan diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id