Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membatalkan nilai ujian Nasional (UN) siswa pembocor soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Nilai ujian yang bersangkutan akan dinolkan.
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) UNBK, itu bentuk pelanggaran berat. Siswa yang bersangkutan diberi nilai nol untuk mata pelajaran yang bersangkutan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno, kepada wartawan, Senin, 8 April 2019.
Kemendikbud membantah soal yang tersebar lewat jejaring media sosial adalah sebagai bentuk kebocoran server data soal UN. Hal itu sepenuhnya adalah bentuk kecurangan siswa yang memotret soal ujian dari layar komputer saat ujian berlangsung.
"Itu bukan kebocoran soal, tetapi kecurangan siswa," tuturnya.
Baca: Kemendikbud Sanksi Siswa Pembocor Soal UN
Kecurangan siswa ini tak terlepas dari kelalaian pengawas ujian yang bertugas saat itu. Sanksi pun akan diberikan kepada pengawas ujian yang terbukti lalai hingga siswa bisa membawa perangkat elektronik dan komunikasi masuk ke ruang ujian.
"Itu juga kelalaian pengawas ujian. Pengawas akan dilarang menjadi pengawas ujian lagi, dan sanksi lain sesuai kewenangan Panitia UN Provinsi," ujar Totok.
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerima laporan dugaan kebocoran soal dan jawaban mata pelajaran Matematika di Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMA. Soal tersebar melalui percakapan di grup jejaring media sosial Line.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan