BEM UNJ menyatakan, penanganan kekerasan harus melihat peraturan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Peraturan itu sudah mencakup segala tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis.
“Kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang tanpa persetujuan yang sah,” tulis BEM UNJ dalam pernyataannya dikutip dari instagram @bemunj_official, Kamis 16 April 2026.
| Baca juga: Belum Kelar Kasus UI, Mahasiswi UBL Laporkan Dosen Atas Dugaan Kekerasan Seksual |
BEM UNJ menekankan, dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, rasa tidak aman, hingga kerugian sosial bagi korban. Karena itu, kasus semacam kekerasan seksual dinilai tidak bisa dipandang sebelah mata.
BEM UNJ juga menyoroti faktor penyebab yang kerap melatarbelakangi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Kasus kekerasan seksual sering kali terjadi karena ketimpangan relasi kuasa, budaya pembiaran, kurangnya kesadaran batasan interaksi, serta lemahnya mekanisme perlindungan terhadap korban,” bunyi pernyataan tersebut.
Menurut BEM UNJ, pelaku kerap memanfaatkan posisi, kedekatan organisasi, maupun otoritas tertentu untuk melakukan tindakan yang melanggar integritas individu lain. Hal ini dinilai memperburuk situasi di lingkungan akademik yang seharusnya aman.
BEM UNJ menegaskan, kampus semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Namun, potensi kekerasan seksual tetap ada jika tidak diimbangi dengan sistem pencegahan dan penanganan yang kuat.
| Baca juga: Kasus Mahasiswa FHUI, Yuk Kenali Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual! Bukan Cuma Fisik Lho |
Sebagai bentuk sikap, BEM UNJ mendorong pihak berwenang untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berpihak kepada korban. Mereka juga menuntut pemberian sanksi serius dan proporsional kepada pelaku, termasuk sanksi akademik sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, BEM berkomitmen menjaga ruang organisasi mahasiswa tetap aman dan berintegritas. “Kami mendorong dan berkomitmen untuk memastikan ruang organisasi mahasiswa, khususnya BEM UNJ, tetap menjadi ruang yang aman dan berpihak kepada korban,” tegas mereka.
BEM UNJ juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan. Upaya kolektif dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
“BEM UNJ berkomitmen untuk berpihak kepada korban serta mendukung upaya pemulihan yang dibutuhkan, dengan tetap menjunjung tinggi keamanan, privasi, dan martabat korban. BEM UNJ meminta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka menegaskan, setiap pelanggaran harus disertai konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pernyataan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News