"Bubarkan LAM yang orientasinya bisnis," tegas Budi dalam RDP Komisi X DPR RI dikutip Kamis, 2 Juni 2022.
Budi menjelaskan, LAM mestinya tidak memungut biaya. Ia justru mendorong LAM agar mampu mencari dana sendiri.
"Tetapi bukan dari perguruan tinggi," tegas Budi.
Dia menuturkan, aturan terkait LAM diatur dalam UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012. Budi mengatakan, dalam aturan tersebut LAM dibayar pemerintah.
Budi mengungkapkan, yang terjadi saat ini adalah LAM memungut uang tidak sedikit dari perguruan tinggi. Bahkan sejumlah LAM memungut biaya ke perguruan tinggi dengan nilai fantastis, mencapai Rp80 juta.
"Saat LAM lahir sampai tahun kedua itu tidak bayar, tapi di tahun ketiga, kami harus bayar Rp70 juta sampai Rp80 juta dan yang jadi masalah ini tidak pernah diaudit dan orangnya itu-itu saja," kata Budi.
Baca: APTISI Ungkap LAM Pungut Biaya Proses Akreditasi Hingga Rp80 Juta ke Perguruan Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News