"Saat LAM lahir sampai tahun kedua itu tidak bayar, tapi di tahun ketiga, kami harus bayar Rp70 juta sampai Rp80 juta dan yang jadi masalah ini tidak pernah diaudit dan orangnya itu-itu saja," kata Budi dalam RDP Komisi X DPR RI dikutip Kamis, 2 Juni 2022.
Dia menjelaskan dalam UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 diatur LAM mestinya dibayarkan pemerintah. Namun, LAM memungut biaya dengan bayaran sangat tinggi.
Budi berharap pemerintah dapat membubarkan LAM perguruan tinggi yang memiliki orientasi bisnis tersebut. LAM mestinya tidak memungut biaya ke perguruan tinggi.
"Silakan LAM cari cara untuk mencari dana tetapi bukan dari perguruan tinggi," tutur dia.
Budi berharap masalah ini dapat terselesaikan. Sebab, penarikan biaya sangat memberatkan bagi perguruan tinggi, utamanya perguruan tinggi swasta.
"Ini adalah hal yang menyakitkan bagi perguruan tinggi. LAM itu digagas untuk tidak berbayar." tutur dia.
Baca: Akreditasi Prodi Kampus Bakal Berbayar, BANPT: Biaya Kuliah Seharusnya Tak Berubah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News