Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud

Selamat! 89.739 Guru Lolos Uji Kompetensi PPG Tahap I

Ilham Pratama Putra • 11 Oktober 2024 21:07
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu atau yang sebelumnya dikenal PPG Dalam Jabatan. Sebanyak 89 ribu lebih guru dinyatakan lolos Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Piloting Tahap I PPG Guru Tertentu.
 
"Saya ingin mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu guru, 89.739 yang sudah lulus UKPPPG piloting tahap 1," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.
 
Pendaftar PPG Tertentu Tahap I sebanyak 91 ribu guru dengan tingkat kelulusan mencapai 97,9 persen. Nunuk mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan seleksi PPG Piloting Tahap II.

"Tahap dua ini tentu jumlahnya lebih besar dari tahap satu ya. Kalau tahap satu 91.000, ini (tahap dua) 214.000 lebih yang akan jadi sasaran piloting PPG Tahap II," sebut dia.  
 
UKPPPG Guru Tertentu diperuntukan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. PPG Guru Tertentu diperuntukan bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
 
Guru diharapkan sering-sering memeriksa laman ppg.kemdikbud.go.id. Sebab informasi lengkap mengenai PPG Tertentu disampaikan pada laman tersebut. Berikut syarat PPG Tertentu 2024:

Persyaratan seleksi administrasi

Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Memiliki NUPTK
  4. Telah diangkat menjadi guru
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  10. Berkelakuan baik

Persyaratan administrasi

Guru

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000

Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS; Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Baca juga: Peserta PPG Guru Tertentu, Perhatikan Hal Ini Saat Unggah Video Uji Kinerja!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan