Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais. Foto: Ombudsman
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais. Foto: Ombudsman

Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Ini Kata Ombudsman

Citra Larasati • 24 November 2024 18:00
Jakarta:  Wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat dari sejumlah pernyataan para pejabat pemerintahan. Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais turut menyampaikan pendapatnya.
 
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang rutin mengawasi pelaksanaan PPDB, Ombudsman menilai sistem zonasi masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.
 
“Sistem zonasi yang diterapkan 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Ia menjelaskan, tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata. 

Ombudsman Beberkan Masalah Utama dalam Pendidikan Dasar dan Menengah:

  1. Ketimpangan kualitas dan persebaran satuan pendidikan
  2. Belum seragamnya penerapan standar pelayanan pendidikan
  3. Belum optimalnya pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik
  4. Minimnya koordinasi lintas instansi
  5. Pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah (termasuk kemendagri)
  6. Belum mutakhirnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  7. Terjadinya intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB
Selain itu, ia menyoroti dampak negatif jika sistem zonasi dihapuskan, yaitu munculnya kembali fenomena “sekolah favorit” yang akan memperparah ketimpangan kualitas kualitas pendidikan. “Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut,” tegasnya.    
 
Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB. 
 
Baca juga:  PPDB Zonasi Dikaji Ulang, Abdul Mu'ti Bakal Undang Seluruh Disdik Provinsi

Rekomendasi Ombudsman

  1. Melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang;
  2. Memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang;
  3. Menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta;
  4. Menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah;
  5. Mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah;
  6. Mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat daerah dalam menangani masalah PPDB. Termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak. 
 
Saat ini, Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka finalisasi hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024.  Termasuk rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat.
 
“Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak” tutup Indraza.

4 jalur dalam seleksi PPDB:

1. Jalur Afirmasi, untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
2. Jalur perpindahan orang tua, untuk siswa yang mengikuti penugasan orang tua.
3. Jalur prestasi, untuk siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik.
4. Jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.(*)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan