Penandatanganan sebagai bentuk upaya akselerasi pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis yang merata di seluruh wilayah berbasis kolaborasi lintas stakeholders. Hal ini merupakan salah satu fokus transformasi sistem kesehatan.
Nadiem mengatakan perubahan transformasional pendidikan kedokteran dan kesehatan telah diantisipasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan kedokteran. Hal itu mendorong peningkatan kualitas Tri Dharma perguruan tinggi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Implementasi kurikulum dengan pendekatan interprofessional education untuk menyiapkan collaborative practice di pelayanan menjadi salah satu kekhususan yang diatur pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
“Untuk mengakselerasi peningkatan kapasitas FK dan menghasilkan dokter dan dokter spesialis yang memperkuat layanan primer, sekunder, dan tersier diperlukan inisiatif transformasi yang lebih besar lagi," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menuturkan komite Bersama telah mengimplementasikan konsep Sistem Kesehatan Akademik/AHS yang merupakan kolaborasi fungsional. Hal itu untuk menyinergikan pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan dengan melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan, pemerintah daerah dan masyarakat, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di suatu wilayah.
"Salah satu strategi yang disepakati dalam implementasi sistem ini, di antaranya peningkatan kuota penerimaan mahasiswa program sarjana kedokteran dan dokter spesialis dan penambahan prodi dokter spesialis sesuai prioritas kebutuhan dari Kemkes. Ini adalah prinsip dasar perubahan transformasi ini,” ujar Nadiem.