Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Tahun Ajaran Baru, Ratusan Anak di DKI Belum Dapat Sekolah

Citra Larasati • 14 Juli 2020 12:16
Jakarta:  Ratusan anak di DKI Jakarta belum juga mendapatkan sekolah hingga berakhirnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.  Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti sejumlah pengaduan orang tua siswa yang anaknya belum mendapat sekolah dan berpotensi putus sekolah tersebut.
 
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk membahas ratusan anak yang belum mendapatkan sekolah tersebut.  Padahal Senin, 13 Juli 2020 kemarin seluruh sekolah di Indonesia sudah memulai tahun ajaran baru 2020/2021.
 
"Ada 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Masih ada 34 nama lagi yang baru mengadu ke KPAI pada 12-13 Juli 2020 yang masih proses dimasukkan ke dalam sistem pengaduan KPAI," kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2020..

Adapun 34 nama yang baru masuk pengaduan tersebut juga akan dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, agar dapat segera dicarikan sekolah sewasta terdekat.  “KPAI akan segera menyusulkan data 34 pengadu kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Retno.
 
Baca juga: Cerita Hari Pertama Sekolah dari Sejumlah Daerah
 
Dari 106 calon siswa yang diserahkan KPAI tersebut, ada 61 siswa di antaranya adalah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).  Ini akan memudahkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti, karena data penerima KJP sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
 
Namun, KPAI mendorong pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya untuk anak dari keluarga tidak mampu saja.  Semua anak dengan status sosial ekonomi apapaun wajib dipenuhi hak atas pendidikannya.  
 
KPAI juga melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan nomor kontak dan sekolah swasta yang dituju, pertimbangan utamanya agar dekat dengan rumah calon siswa. "KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang diipilih para calon siswa tersebut,” jelas Retno.
 
KPAI juga mengungkapkan, pentingnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bernegosiasi dengan pihak Yayasan sekolah swasta terkait keringanan biaya di luar SPP.  Antara lain uang gedung yang umumnya diberlakukan oleh pihak sekolah swasta untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. 
 
“KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut, semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri.  Jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangangkau, apalagi di era pandemi covid 19 seperti saat ini, banyak keluarga terdampak secara ekonomi,” tegas Retno. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan