Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Tunjangan Sertifikasi Terancam Hangus, Kemendikdasmen Dorong Pengelolaan Guru Dialihkan ke Pusat

Ilham Pratama Putra • 18 Mei 2026 10:23
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen menyebut redistribusi guru masih belum optimal meski aturan pemindahan guru ASN dan PPPK sudah diterbitkan.
  • Ketimpangan distribusi guru menyebabkan ada sekolah kelebihan guru, sementara sekolah lain kekurangan tenaga pendidik.
  • Pemerintah mendorong restrukturisasi tata kelola guru agar pengelolaan dan distribusi guru bisa lebih terintegrasi di tingkat pusat.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui redistribusi guru masih menjadi persoalan besar. Distribusi guru yang tak merata dan tidak sesuai kebutuhan berpengaruh terhadap akses pendidikan. 
 
Untuk itu, pemerintah mendorong restrukturisasi tata kelola guru. Saat ini terdapat wacana pengelolaan guru dialihkan dari daerah ke tingkat pusat.
 
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan saat ini masih banyak sekolah yang mengalami kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu. Sementara itu, sekolah lain justru kekurangan tenaga pendidik.

“Yang berlebih itu untuk mata pelajaran tertentu yang menumpuk,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Jakarta dikutip Senin, 18 Mei 2026.
 
Dia menyebut pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN dan PPPK. Namun, pelaksanaannya di daerah masih belum optimal.
 
Nunuk menyebut salah satu kendala terbesar redistribusi guru adalah banyak pemerintah daerah belum memahami guru ASN PPPK maupun PNS kini dapat dipindahkan antarwilayah. Bahkan guru tersebut dapat dipindah ke sekolah swasta.
 
“Banyak yang belum tahu atau mungkin terkendala pada sistem,” ujar dia.
 
 
Baca juga: Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Bukan Sekadar Masalah Administratif Semata

 
Ia mengatakan keterlambatan redistribusi guru dapat menimbulkan dua dampak besar. Pertama, guru bersertifikasi berpotensi tidak mendapatkan tunjangan profesi karena tidak memenuhi beban kerja mengajar.
 
“Kita sekarang sudah sertifikasi guru hingga 92 persen. Kalau tidak diredistribusi implikasinya mereka tidak semua yang bersertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi,” tutur dia.
 
Dampak kedua ialah ketimpangan distribusi guru antarsekolah terus terjadi. Ada sekolah yang kelebihan guru, sementara itu sekolah lain tetap mengalami kekurangan tenaga pendidik.
 
Di sisi lain, Kemendikdasmen mengakui kewenangan pemerintah pusat dalam tata kelola guru saat ini masih terbatas. Nunuk mencontohkan pemerintah daerah masih bisa merekrut guru tanpa kontrol langsung dari pemerintah pusat.
 
“Contohnya Jawa Timur bisa mengangkat tanpa kita bisa mengontrol apa pun,” kata dia.
 
Karena itu, Kemendikdasmen mendukung restrukturisasi tata kelola kewenangan guru dalam revisi sistem pendidikan nasional ke depan. Pemerintah berharap pengelolaan guru dapat lebih terintegrasi sehingga penataan kebutuhan guru nasional menjadi lebih efektif.
 
“Kami sangat berharap kita bisa melakukan kontrol dan itu belum bisa,” ujar Nunuk.
 
Baca juga: Atasi Polemik Penghapusan Tenaga non-ASN, Pemerintah Siapkan Seleksi CASN Guru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA