Siswa penerima mesti melakukan aktivasi rekening PIP agar dana bisa cair. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aktivasi rekening PIP, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu Program Indonesia Pintar. Simak penjelasannya!
Apa itu Program Indonesia Pintar?
Melansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun. Program ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.PIP bertujuan meningkatkan akses pendidikan, mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Syarat aktivasi rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2026, siswa penerima harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:- KTP Orang tua atau wali bagi siswa SD/SMP
- Kartu Keluarga dan KTP untuk siswa SMA/SMK
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani kepala sekolah
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala Dinas Pendidikan
Aktivasi rekening PIP hanya ditujukan kepada siswa yang masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP. Apabila nomor rekening pada penetapan SK Pemberian PIP sama dengan sebelumnya, maka siswa tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Penyerahan buku tabungan dan kartu debit
Setelah proses aktivasi selesai, penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debit ATM. Penyerahan kedua dokumen ini harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima oleh pihak sekolah atau bank penyalur.Buku tabungan dan kartu debit diserahkan langsung kepada peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum, atau kepada orangtua/wali apabila peserta didik belum cakap hukum. Penyerahan harus disertai dengan tanda serah terima sebagai bukti dokumen telah diterima oleh penerima PIP atau orangtua/walinya.
Besaran dana bantuan PIP
Besaran bantuan yang diterima oleh siswa penerima PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan. Berdasarkan informasi dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, rincian besaran dana PIP adalah sebagai berikut:- SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMALB/Program Paket C: Rp1.000.000 per tahun
- SMK: Rp1.000.000 per tahun, dengan tambahan Rp500.000 untuk kelas XIII bagi SMK program 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News