Meski begitu, sekolah tidak bisa serta merta mewajibkan peserta didik masuk 100 persen ke sekolah. Hal ini mengingat pandemi covid-19 masih belum berakhir.
Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyebut siswa masih dapat mengikuti pembelajaran dari rumah. Apalagi, bila siswa sedang sakit.
"Yang sakit (sakit dengan gejala covid-19 atau gejala berat dan ringan lainnya) tidak boleh masuk," tegas Suharti kepada Medcom.id, Jumat, 29 Juli 2022.
Suharti menyebut hal itu demi melindungi anak-anak dari penularan penyakit. Sekolah, kata dia, tidak bisa memaksakan siswa masuk ke sekolah.
Sekolah juga mesti tetap menyediakan layanan pembelajaran daring. Suharti menyebut hal itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal kondisi warga satuan pendidikan yang boleh hadir PTM.
"Pertama tidak terkonfirmasi covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat covid-19, sehat, jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala covd-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terkini, Ini Isi Lengkapnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id