Kelima kementerian tersebut adalahKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronauirus Disease 2019 (covid-l9) saat ini.
"Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4O8 Tahun 2022, Nomor HK.OI.OSIMENKES lll4ol2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari Surat Edaran Mendikbudristek nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut ditandatangani Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Jumat, 29 Juli 2022 di Jakarta.
Berikut Isi Diskresi dalam Surat Edaran Tersebut:
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:
- Terjadi klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positivity rate
b. Warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau
- Peserta didik terkonfirmasi covid-19 apabila:
- Bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan
pendidikan; dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate
warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 persen dan
c. Peserta didik yang mengalami gejala covid-19 (suspek)
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud
pada:
a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1
5. Penetapan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan
d. Percepatan vaksinasi covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Percepatan vaksinasi covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News