Jakarta: Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan skema perlindungan guru saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi covid-19. Perlindungan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
Kepala bidang Advokasi Guru P2G, Iman Z Haeri mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, ada empat jenis perlindungan guru yang wajib diberikan negara. Keempatnya yaitu perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual.
"Setidaknya tiga jenis perlindungan guru di atas wajib dipenuhi pemerintah apalagi di masa pandemi ini," ujar Iman melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.
Baca: Daftar 12 Kasus Terbaru Siswa dan Guru Terpapar Covid-19
Iman mengatakan, guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta di banyak daerah sudah masuk sekolah walaupun untuk jadwal piket. Ada juga yang sudah mulai mengajar PTM. Maka, dalam rangka perlindungan guru, kata dia, Pemda jangan mewajibkan guru yang berusia di atas 45 tahun untuk masuk sekolah.
"Pemda juga mesti membiayai penuh guru-guru yang dirawat di rumah sakit akibat covid-19, karena tertular dari klaster sekolah," tegasnya.
Guru honorer sebuah SMA dan Madrasah Aliyah (MA) ini juga meminta pemerintah pusat dan daerah betul-betul bisa memetakan dan memastikan kesiapan sekolah dalam melakukan PTM pada Januari 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), maupun Pemda jangan sekadar menerima laporan secara tertulis atau daring.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan